Oleh: Guru Muhir | Founder Repoq Literasi Lombok TimurPerbincangan mengenai Pilkades Serentak di Lombok Timur membuka persoalan penting tentang etika dalam menentukan kepemimpinan desa. Dalam sebuah diskusi kecil di Repoq Literasi, sejumlah tokoh membicarakan kemungkinan hadirnya calon kepala desa yang berasal dari luar desa tempat ia hendak mencalonkan diri. Arah pembicaraan itu belum sepenuhnya jelas, apakah berkaitan dengan pembacaan situasi politik, penyampaian aspirasi, atau penjajakan dukungan. Namun, percakapan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dibawa ke ruang publik: apa yang seharusnya menjadi pertimbangan etis ketika seseorang hendak memimpin masyarakat yang belum tentu mengenal dirinya secara mendalam?
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hubungan antara hak politik, legitimasi sosial, dan kemandirian masyarakat desa. Dalam demokrasi, pencalonan harus tunduk pada persyaratan hukum yang berlaku, sedangkan pilihan masyarakat perlu dibangun melalui pertimbangan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kelayakan seorang calon berhubungan dengan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta pemahamannya terhadap masyarakat yang akan dipimpin. Asal-usul calon dapat menjadi bahan pertimbangan sosiologis, tetapi tidak patut dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan seseorang.
Desa memiliki karakter sosial yang dibentuk oleh sejarah, ingatan kolektif, adat istiadat, hubungan kekerabatan, pengalaman konflik, dan harapan masyarakat. Sebagian pengetahuan mengenai kehidupan desa terdokumentasi dalam profil wilayah, data kependudukan, serta laporan pemerintahan. Sebagian lainnya tumbuh melalui pengalaman hidup bersama: memahami karakter warga, mengenali sumber ketegangan antarkelompok, mengetahui latar belakang perselisihan, dan membaca persoalan yang sensitif bagi masyarakat. Pengetahuan semacam ini memiliki arti penting bagi seorang pemimpin karena kebijakan publik selalu berhadapan dengan kondisi sosial yang konkret.
Seseorang yang tumbuh dalam kehidupan sebuah desa mempunyai kesempatan lebih panjang untuk mengenali kondisi tersebut. Masyarakat dapat menilai perjalanan hidupnya, hubungan sosialnya, kontribusinya, serta konsistensi antara perkataan dan tindakan. Pengalaman hidup bersama membentuk pengetahuan lokal sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya kepercayaan. Meskipun demikian, kedekatan sosial tidak otomatis menjamin kecakapan memimpin. Seorang calon dari lingkungan sendiri tetap harus membuktikan integritas, kompetensi, dan kemampuannya mengelola pemerintahan secara bertanggung jawab.
Pierre Bourdieu dalam esainya, “The Forms of Capital” (1986) menjelaskan modal sosial sebagai sumber daya aktual maupun potensial yang berkaitan dengan kepemilikan jaringan hubungan yang relatif bertahan, disertai pengenalan dan pengakuan timbal balik. Jaringan tersebut dapat memberi seseorang akses terhadap dukungan dan sumber daya kolektif. Dalam kontestasi Pilkades, hubungan sosial yang telah terbangun dapat memengaruhi tingkat pengenalan, kepercayaan, dan dukungan masyarakat terhadap seorang calon. Namun, modal sosial juga dapat dimiliki oleh calon dari luar desa melalui pengalaman pengabdian, hubungan profesional, atau interaksi yang telah berlangsung dengan masyarakat setempat.
Persoalan etis muncul ketika masyarakat mengenal calon terutama melalui cerita yang disampaikan oleh para pendukungnya. Seseorang disebut berpengalaman, berintegritas, mampu memimpin, atau memiliki niat tulus untuk mengabdi. Klaim tersebut perlu diperiksa melalui rekam jejak dan informasi yang dapat diverifikasi. Dalam kompetisi politik, citra dapat dibangun melalui komunikasi yang terencana, sedangkan kualitas kepemimpinan baru benar-benar terlihat melalui tindakan dan pertanggungjawaban. Pemilih memerlukan kesempatan untuk membandingkan klaim para calon dengan pengalaman nyata, program kerja, dan kemampuan mereka menjawab persoalan desa.
Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul, mengapa sebagian orang di dalam desa merasa perlu mendorong calon dari luar? Pertanyaan ini penting karena pencalonan sering kali melibatkan jaringan dukungan, hubungan kekerabatan, kepentingan kelompok, dan perhitungan politik. Dukungan kepada figur dari luar dapat didasarkan pada penilaian yang rasional, misalnya pengalaman pemerintahan atau kompetensi tertentu yang dinilai dibutuhkan. Kemungkinan lain adalah adanya persaingan internal atau kalkulasi kekuasaan yang membuat figur lokal tertentu tidak memperoleh dukungan. Setiap kemungkinan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta. Tanpa bukti, dugaan tentang kepentingan tersembunyi hanya akan menjadi tuduhan yang merusak kualitas perdebatan publik.
Apabila sebuah desa memiliki sumber daya manusia yang potensial, tetapi sebagian kelompok lebih memilih mengusung figur dari luar, keadaan tersebut patut mengundang refleksi tentang kaderisasi kepemimpinan lokal. Apakah masyarakat telah memiliki kesempatan yang memadai untuk mengenali calon-calon dari lingkungannya sendiri? Apakah proses regenerasi kepemimpinan berjalan secara terbuka? Apakah warga yang memiliki kapasitas dan rekam jejak pengabdian memperoleh ruang yang adil untuk berkompetisi? Pertanyaan tersebut mengarahkan perhatian pada kualitas demokrasi desa, terutama kemampuan masyarakat mengembangkan kepemimpinan melalui proses yang sehat dan berkelanjutan.
Pemikiran Max Weber mengenai legitimasi juga membantu menjelaskan persoalan ini. Dalam sosiologi politik Weber, penerimaan masyarakat terhadap otoritas merupakan salah satu unsur penting dalam memahami mengapa kekuasaan memperoleh pengakuan. Kajian tentang legitimasi politik yang diterbitkan Stanford Encyclopedia of Philosophy menjelaskan bahwa legitimasi berhubungan dengan dasar penerimaan dan pembenaran terhadap otoritas, termasuk keputusan mengenai siapa yang layak menduduki jabatan publik. Dalam konteks Pilkades, kemenangan melalui prosedur pemilihan memberikan dasar kewenangan formal kepada kepala desa. Kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya tetap harus dibangun melalui keterbukaan, keadilan dalam pengambilan keputusan, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, legitimasi formal dan penerimaan sosial perlu dibedakan secara konseptual. Seorang calon yang memenuhi ketentuan hukum memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan. Setelah terpilih, ia memperoleh kewenangan berdasarkan hasil dan prosedur yang sah. Namun, penerimaan sosial terhadap kepemimpinannya berkembang melalui hubungan dengan warga, pemahaman terhadap persoalan lokal, dan pengalaman masyarakat merasakan dampak kebijakannya. Kedua dimensi ini saling berkaitan, tetapi tidak identik. Calon dari luar dapat membangun penerimaan sosial, sedangkan calon lokal pun dapat kehilangan kepercayaan apabila gagal menjalankan amanah.
Sejarah Lombok dapat menjadi ruang refleksi untuk memahami hubungan antara kepentingan internal dan pengaruh eksternal. Dalam berbagai pengalaman sejarah, kekuatan dari luar dapat memperoleh pengaruh ketika terdapat perpecahan atau persaingan di dalam masyarakat. Pelajaran yang relevan bagi kehidupan politik desa terletak pada pentingnya memahami dinamika internal ketika menilai masuknya pengaruh dari luar. Pilkades tentu berbeda secara mendasar dari kolonialisme. Calon kepala desa dari luar tidak dapat disamakan dengan penjajah. Perbandingan historis hanya berguna apabila digunakan secara proporsional, sebagai pengingat bahwa pilihan politik internal dapat membuka ruang bagi kepentingan tertentu yang perlu diperiksa secara kritis.
Kemandirian politik desa juga perlu dipahami dalam kerangka tersebut. Kemandirian tidak berarti menutup diri terhadap orang luar, menolak pengalaman dari lingkungan lain, atau mengutamakan calon berdasarkan tempat kelahirannya. Kemandirian politik berkaitan dengan kemampuan masyarakat menentukan pilihan secara sadar, menguji informasi, membandingkan gagasan, dan menilai konsekuensi dari dukungan yang diberikan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rumusan awalnya, menempatkan kemandirian, demokrasi, partisipasi, musyawarah, dan pemberdayaan sebagai asas pengaturan desa. Nilai-nilai tersebut memberi landasan untuk memandang masyarakat desa sebagai subjek yang aktif dalam menentukan arah pemerintahan dan pembangunan.
Ada pula pertanyaan yang layak diajukan: mengapa seseorang memilih mencalonkan diri di desa lain ketika di kampung halamannya sendiri ia mungkin tidak memperoleh peluang politik yang sama? Jawabannya dapat beragam. Seseorang mungkin memiliki alasan pengabdian, hubungan sosial dengan warga, pengalaman profesional, atau pertimbangan lain yang sah. Namun, perbedaan lingkungan sosial memengaruhi cara masyarakat mengenali dan menilai seorang calon. Di kampung halaman, warga biasanya memiliki pengalaman langsung untuk menilai perilaku seseorang. Di lingkungan baru, penilaian mungkin lebih bergantung pada informasi dari calon, tim pendukung, atau tokoh yang memperkenalkannya. Perbedaan akses terhadap informasi ini membuat keterbukaan rekam jejak dan pengujian terhadap klaim calon semakin penting.
Robert D. Putnam, dalam Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (2000), membahas hubungan antara jaringan sosial, norma timbal balik, kepercayaan, dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bersama. Gagasan ini relevan untuk melihat bahwa kualitas kehidupan demokratis bergantung pula pada kemampuan warga membangun hubungan, bekerja sama, dan berpartisipasi dalam urusan publik. Dalam Pilkades, jaringan sosial dapat membantu masyarakat bertukar informasi dan menilai calon. Namun, jaringan yang kuat juga dapat digunakan untuk mengonsolidasikan kepentingan kelompok. Oleh sebab itu, besarnya jaringan pendukung tidak selalu mencerminkan luasnya penerimaan masyarakat atau kuatnya orientasi seorang calon terhadap kepentingan publik.
Kepala desa memegang tanggung jawab yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan penyelesaian persoalan sosial. Keputusan yang diambilnya dapat memengaruhi distribusi sumber daya, hubungan antarkelompok, serta kepercayaan warga terhadap lembaga pemerintahan. Jabatan tersebut menuntut integritas, kecakapan administratif, pemahaman terhadap regulasi, kemampuan berkomunikasi, dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Kemampuan berbicara di hadapan publik, besarnya jaringan pendukung, maupun kedekatan dengan tokoh tertentu perlu dinilai dalam kaitannya dengan kapasitas nyata calon menjalankan tugasnya.
Atas dasar itu, setiap calon patut dinilai menggunakan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan: rekam jejak pengabdian, pemahaman terhadap persoalan desa, kapasitas mengelola pemerintahan, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Calon dari luar desa dapat membawa pengalaman serta pengetahuan yang bermanfaat. Calon lokal dapat memiliki keunggulan dalam memahami sejarah dan relasi sosial masyarakat. Kedua kemungkinan tersebut perlu diuji secara terbuka. Penilaian yang adil menuntut masyarakat melihat kelebihan dan keterbatasan setiap calon tanpa menjadikan asal-usul sebagai dasar diskriminasi.
Masyarakat berhak bertanya tentang alasan pencalonan, program yang ditawarkan, rekam jejak, sumber dukungan politik, dan pemahaman calon terhadap kebutuhan warga. Pertanyaan semacam itu merupakan bagian dari tanggung jawab demokratis pemilih. Tokoh atau kelompok yang mengusung seorang calon juga perlu menjelaskan dasar dukungannya serta menunjukkan kaitannya dengan kepentingan masyarakat. Dalam demokrasi yang sehat, dukungan politik harus disertai keterbukaan dan kesediaan mempertanggungjawabkan pilihan kepada publik.
Perhatian terhadap kepemimpinan lokal tetap diperlukan. Di setiap desa mungkin terdapat warga yang selama bertahun-tahun terlibat dalam kegiatan sosial, memahami persoalan setempat, dan bekerja untuk kepentingan bersama tanpa banyak tampil di ruang publik. Mereka perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menunjukkan kapasitasnya. Kesempatan tersebut harus dibangun melalui kaderisasi yang terbuka, kompetisi yang sehat, dan penilaian objektif terhadap kemampuan calon. Tempat kelahiran atau hubungan kekerabatan tidak sepatutnya berubah menjadi hak istimewa dalam kontestasi politik.
Pada akhirnya, persoalan etika politik dalam Pilkades terletak pada kualitas pertimbangan yang mendasari pilihan masyarakat, cara dukungan politik dibangun, dan kemampuan calon mempertanggungjawabkan amanahnya. Desa memiliki sejarah, ingatan kolektif, dan sumber daya manusia yang perlu dikenali serta dikembangkan. Masyarakat berhak memilih pemimpin sesuai ketentuan hukum, sedangkan setiap calon berkewajiban menunjukkan kelayakannya melalui integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap kehidupan warga.
Pilkades Serentak di Lombok Timur semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasi desa. Pertarungan politik perlu memberi ruang bagi gagasan, rekam jejak, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Pertanyaan yang patut menyertai setiap pilihan ialah siapa yang paling layak dipercaya, apa dasar kelayakannya, dan bagaimana kepercayaan itu akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan berakhir. Kemenangan dapat diraih melalui strategi politik, tetapi kepercayaan publik harus dipelihara melalui integritas, kinerja, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.