www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Kamis, 22 Oktober 2026

Hulyani Usung Semangat TANGGUH, Dorong Desa Danger Lebih Transparan dan Mandiri

Okenews.net- Bakal calon Kepala Desa Danger, Hulyani, S.KH., mulai memantapkan langkah menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Mengusung tagline Bersama Menuju Desa Danger TANGGUH, Hulyani menawarkan konsep pembangunan desa yang menitikberatkan pada transparansi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan pemberdayaan masyarakat.


Hulyani mengatakan, kontestasi Pilkades tidak semata-mata menjadi ajang kompetisi untuk memperebutkan jabatan kepala desa. Menurutnya, momentum demokrasi tersebut juga harus menjadi ruang mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan di tengah masyarakat.


"Ini proses demokrasi yang menjadi ruang bagi kita, tidak hanya berbicara tentang kompetisi, tetapi juga ruang untuk bersilaturahmi dan mendekatkan diri, khususnya bagi kita yang ada di Desa Danger," kata Hulyani, Kamis 22/10


Dia mengakui setiap bakal calon kepala desa memiliki pandangan dan konsep masing-masing dalam membangun desa. Karena itu, Hulyani bersama para pendukungnya yang tergabung dalam Sahabat TANGGUH ingin membawa semangat kebersamaan untuk mewujudkan pembangunan Desa Danger yang lebih baik.


Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam konsep pembangunan yang ditawarkan.


Pertama, mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Hulyani menilai keterbukaan menjadi bagian penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.


Kedua, meningkatkan kualitas SDM sebagai salah satu faktor penunjang pelayanan kepada masyarakat. Dia menilai aparatur desa perlu memiliki kapasitas yang memadai agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal.


Selain itu, Hulyani menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam membangun desa. Menurutnya, pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan satu orang atau kelompok tertentu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Ketiga, memperkuat pemberdayaan masyarakat yang berdampak pada kemandirian desa. Dia mendorong seluruh sektor dan potensi yang dimiliki Desa Danger agar dikembangkan melalui kolaborasi dan sinergi antarelemen.


"Pemberdayaan harus berdampak terhadap kemandirian desa. Semua sektor yang ada di Desa Danger perlu dikembangkan dengan semangat kebersamaan dan sinergitas. Semua elemen harus terlibat, karena kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," ujarnya.


Ajak Masyarakat Bersatu di Tengah Keterbatasan Anggaran


Hulyani mengatakan, semangat TANGGUH juga menjadi ajakan kepada masyarakat untuk tetap bersatu dalam menghadapi tantangan pembangunan desa, terutama di tengah kondisi anggaran yang terbatas.


Menurutnya, pembangunan desa membutuhkan strategi, kerja sama, dan kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar program yang direncanakan dapat berjalan secara optimal.


Dia menilai sinergi dengan pemerintah daerah dan anggota DPRD menjadi salah satu hal penting untuk mendukung pembangunan Desa Danger ke depan.


"Kita harus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, teman-teman anggota dewan, serta seluruh elemen masyarakat. Komunikasi yang baik dan sinergitas harus dibangun agar kita bisa bersama-sama membangun desa di tengah kondisi anggaran yang ada," jelasnya.


Hulyani berharap seluruh masyarakat dapat mengambil bagian dalam proses pembangunan, tanpa membedakan pilihan politik dalam kontestasi Pilkades.


Baginya, semangat kebersamaan menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan pembangunan, termasuk dampak kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemangkasan anggaran.


Siap Menang dan Siap Kalah


Terkait persaingan dalam Pilkades serentak 2027, Hulyani menyatakan kesiapannya menerima apa pun hasil dari proses demokrasi tersebut.


Dia menegaskan bahwa setiap calon harus memiliki sikap dewasa dalam berdemokrasi, baik ketika memperoleh kemenangan maupun saat harus menerima kekalahan.


"Siapa pun dia, menang harus siap, kalah pun harus siap, karena dalam sebuah proses tidak mungkin semua akan menang. Kami bersama Sahabat TANGGUH siap menerima apa pun hasil dari proses yang ada," tegasnya.


Hulyani berharap Pilkades Desa Danger dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat persatuan dan menentukan arah pembangunan desa ke depan.


Melalui semangat Bersama Menuju Desa Danger TANGGUH, dia ingin mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang lebih baik, serta pemberdayaan masyarakat demi mewujudkan desa yang lebih mandiri.

Ruslan Turmuzi dan Mi6 : Parpol modern butuh proses regenerasi ideologis, bukan Saling Eliminasi

 

Okenews.net- Konflik Politik internal Partai yang tidak ideologis kerap mengemuka paska reformasi 1998 , misalnya  ditandai dualisme kepengurusan serta adanya manuver  saling _*eliminasi*_ antar kubu, dinilai berpotensi merusak masa depan partai itu sendiri. 


Di tengah kebutuhan mendesak untuk membenahi kekuatan politik menambah jumlah basis elektoral menambah ambang batas parlemen nasional,  pertikaian sesama elite Parpol justru  bisa mengancam regenerasi kepemimpinan.


“Konflik politik yang  tidak ideologis  semestinya tidak  dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jika konflik melibatkan aktor eksternal yang sengaja mengadu domba untuk melemahkan eksistensi.  Perseteruan yang kerap berujung pada saling  _*menggergaji*_ bukan hanya menguras energi organisasi, tetapi juga dapat memperlemah kepercayaan publik ,” kata Politisi Senior PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi di Mataram, Kamis (22/10/2026).


Ruslan Turmuzi mengatakan,  konflik internal Partai juga menandakan proses kaderisasi dan ideologi tidak berjalan dengan baik. 


“Ketika konflik internal partai misalnya  berujung pada persaingan politik yang tidak fair,  persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai siapa yang menguasai kepengurusan, tetapi juga bagaimana regenerasi partai dijalankan,” ucap lelaki yang akrab disapa RT ini. 


Dia menegaskan, di era persaingan elektoral yang makin ketat sesama  Parpol ini, semestinya perlu dihindari konflik politik yang tidak ideologis apalagi terkesan saling merasa paling benar 


"Disinilah pentingnya proses ideologisasi kader partai yang kuat untuk memperkuat soliditas dan menjadi panduan gerak fungsionaris yang taat struktural ," tambah RT.


Ditegaskan RT , Potret Demokratisasi Politik yang saat ini terkesan anomali tidak bisa dilepaskan dari situasi politik di tingkat nasional menyongsong kontestasi 2029 mendatang. 


"Pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini belum menemukan titik temu atau kompromi terkait ambang batas parlemen atau  Parlementary Threshold yang bisa diterima semua pihak secara fair dan demokratis," urai RT. 


RT menambahkan, Kondisi keterbukaan dan demokratisasi saat ini semestinya menjadi momentum bagi semua Parpol untuk mengevaluasi strategi politik, memperbaiki tata kelola organisasi, dan membuka ruang yang seluas luas untuk rekruitmen Kader melalui proses edukasi politik yang sistematis, terukur dan masiv. 


" Namun, jika energi organisasi justru tersedot untuk mempertahankan pengaruh dan saling menggergaji, upaya pembenahan itu akan semakin sulit dilakukan. Imbasnya, imbasnya  kepercayaan publik turun," urai RT


RT menegaskan, pengalaman dan senioritas memang penting dalam organisasi politik. Kedua, senioritas semestinya menjadi avant garde membimbing dan menyiapkan generasi penerus, pelanjut perjuangan Partai demi 'membesarkan' kepentingan rakyat. 


" Mereka justru merupakan aset yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan kapasitas, menyampaikan gagasan, membangun dukungan masyarakat, dan ikut menentukan arah partai," tutur Ruslan Turmuzi. 


*Era Pemilih Muda*


Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto menambahkan,  regenerasi kepemimpinan juga berkaitan erat dengan perubahan komposisi pemilih. Pemilih muda merupakan kelompok strategis dalam pemilu saat ini dan masa-masa mendatang. Parpol kata Mi6 , tidak cukup hanya mengandalkan sejarah dan identitas politiknya. Jika ingin dilirik pemilih muda, Parpol harus mampu menunjukkan bahwa organisasinya terbuka terhadap pembaruan, memberikan kesempatan berdasarkan kapasitas, serta menyediakan ruang bagi generasi muda untuk berpartisipasi secara substantif.


Akan menjadi kontradiktif apabila partai berharap memperoleh dukungan pemilih muda, tetapi kader mudanya sendiri tidak mendapatkan ruang yang memadai di dalam organisasi.


“Regenerasi itu nggak cuma memasukkan anak muda ke dalam struktur untuk memenuhi kebutuhan formal. Mereka perlu memperoleh kesempatan nyata untuk mengambil keputusan, mengembangkan kepemimpinan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Didu panggilan karib Direktur Mi6 ini. 


Dalam hal ini, Didu mengungkapkan, kader senior memiliki tanggung jawab besar. Pengalaman panjang dalam politik semestinya digunakan untuk memperkuat organisasi dan menyiapkan penerus. 


“Keberhasilan seorang senior itu jangan cuma diukur dari lamanya bertahan dalam kepemimpinan. Harus juga diukur dari kemampuannya melahirkan generasi berikutnya,” tandasnya.

Ketika Desa Memilih Pemimpin dari Luar: Refleksi Etika Politik

Oleh: Guru Muhir | Founder Repoq Literasi Lombok Timur

Perbincangan mengenai Pilkades Serentak di Lombok Timur membuka persoalan penting tentang etika dalam menentukan kepemimpinan desa. Dalam sebuah diskusi kecil di Repoq Literasi, sejumlah tokoh membicarakan kemungkinan hadirnya calon kepala desa yang berasal dari luar desa tempat ia hendak mencalonkan diri. Arah pembicaraan itu belum sepenuhnya jelas, apakah berkaitan dengan pembacaan situasi politik, penyampaian aspirasi, atau penjajakan dukungan. Namun, percakapan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dibawa ke ruang publik: apa yang seharusnya menjadi pertimbangan etis ketika seseorang hendak memimpin masyarakat yang belum tentu mengenal dirinya secara mendalam?

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hubungan antara hak politik, legitimasi sosial, dan kemandirian masyarakat desa. Dalam demokrasi, pencalonan harus tunduk pada persyaratan hukum yang berlaku, sedangkan pilihan masyarakat perlu dibangun melalui pertimbangan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kelayakan seorang calon berhubungan dengan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta pemahamannya terhadap masyarakat yang akan dipimpin. Asal-usul calon dapat menjadi bahan pertimbangan sosiologis, tetapi tidak patut dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan seseorang.

Desa memiliki karakter sosial yang dibentuk oleh sejarah, ingatan kolektif, adat istiadat, hubungan kekerabatan, pengalaman konflik, dan harapan masyarakat. Sebagian pengetahuan mengenai kehidupan desa terdokumentasi dalam profil wilayah, data kependudukan, serta laporan pemerintahan. Sebagian lainnya tumbuh melalui pengalaman hidup bersama: memahami karakter warga, mengenali sumber ketegangan antarkelompok, mengetahui latar belakang perselisihan, dan membaca persoalan yang sensitif bagi masyarakat. Pengetahuan semacam ini memiliki arti penting bagi seorang pemimpin karena kebijakan publik selalu berhadapan dengan kondisi sosial yang konkret.

Seseorang yang tumbuh dalam kehidupan sebuah desa mempunyai kesempatan lebih panjang untuk mengenali kondisi tersebut. Masyarakat dapat menilai perjalanan hidupnya, hubungan sosialnya, kontribusinya, serta konsistensi antara perkataan dan tindakan. Pengalaman hidup bersama membentuk pengetahuan lokal sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya kepercayaan. Meskipun demikian, kedekatan sosial tidak otomatis menjamin kecakapan memimpin. Seorang calon dari lingkungan sendiri tetap harus membuktikan integritas, kompetensi, dan kemampuannya mengelola pemerintahan secara bertanggung jawab.

Pierre Bourdieu dalam esainya, “The Forms of Capital” (1986)  menjelaskan modal sosial sebagai sumber daya aktual maupun potensial yang berkaitan dengan kepemilikan jaringan hubungan yang relatif bertahan, disertai pengenalan dan pengakuan timbal balik. Jaringan tersebut dapat memberi seseorang akses terhadap dukungan dan sumber daya kolektif. Dalam kontestasi Pilkades, hubungan sosial yang telah terbangun dapat memengaruhi tingkat pengenalan, kepercayaan, dan dukungan masyarakat terhadap seorang calon. Namun, modal sosial juga dapat dimiliki oleh calon dari luar desa melalui pengalaman pengabdian, hubungan profesional, atau interaksi yang telah berlangsung dengan masyarakat setempat.

Persoalan etis muncul ketika masyarakat mengenal calon terutama melalui cerita yang disampaikan oleh para pendukungnya. Seseorang disebut berpengalaman, berintegritas, mampu memimpin, atau memiliki niat tulus untuk mengabdi. Klaim tersebut perlu diperiksa melalui rekam jejak dan informasi yang dapat diverifikasi. Dalam kompetisi politik, citra dapat dibangun melalui komunikasi yang terencana, sedangkan kualitas kepemimpinan baru benar-benar terlihat melalui tindakan dan pertanggungjawaban. Pemilih memerlukan kesempatan untuk membandingkan klaim para calon dengan pengalaman nyata, program kerja, dan kemampuan mereka menjawab persoalan desa.

Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul, mengapa sebagian orang di dalam desa merasa perlu mendorong calon dari luar? Pertanyaan ini penting karena pencalonan sering kali melibatkan jaringan dukungan, hubungan kekerabatan, kepentingan kelompok, dan perhitungan politik. Dukungan kepada figur dari luar dapat didasarkan pada penilaian yang rasional, misalnya pengalaman pemerintahan atau kompetensi tertentu yang dinilai dibutuhkan. Kemungkinan lain adalah adanya persaingan internal atau kalkulasi kekuasaan yang membuat figur lokal tertentu tidak memperoleh dukungan. Setiap kemungkinan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta. Tanpa bukti, dugaan tentang kepentingan tersembunyi hanya akan menjadi tuduhan yang merusak kualitas perdebatan publik.

Apabila sebuah desa memiliki sumber daya manusia yang potensial, tetapi sebagian kelompok lebih memilih mengusung figur dari luar, keadaan tersebut patut mengundang refleksi tentang kaderisasi kepemimpinan lokal. Apakah masyarakat telah memiliki kesempatan yang memadai untuk mengenali calon-calon dari lingkungannya sendiri? Apakah proses regenerasi kepemimpinan berjalan secara terbuka? Apakah warga yang memiliki kapasitas dan rekam jejak pengabdian memperoleh ruang yang adil untuk berkompetisi? Pertanyaan tersebut mengarahkan perhatian pada kualitas demokrasi desa, terutama kemampuan masyarakat mengembangkan kepemimpinan melalui proses yang sehat dan berkelanjutan.

Pemikiran Max Weber mengenai legitimasi juga membantu menjelaskan persoalan ini. Dalam sosiologi politik Weber, penerimaan masyarakat terhadap otoritas merupakan salah satu unsur penting dalam memahami mengapa kekuasaan memperoleh pengakuan. Kajian tentang legitimasi politik yang diterbitkan Stanford Encyclopedia of Philosophy menjelaskan bahwa legitimasi berhubungan dengan dasar penerimaan dan pembenaran terhadap otoritas, termasuk keputusan mengenai siapa yang layak menduduki jabatan publik. Dalam konteks Pilkades, kemenangan melalui prosedur pemilihan memberikan dasar kewenangan formal kepada kepala desa. Kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya tetap harus dibangun melalui keterbukaan, keadilan dalam pengambilan keputusan, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, legitimasi formal dan penerimaan sosial perlu dibedakan secara konseptual. Seorang calon yang memenuhi ketentuan hukum memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan. Setelah terpilih, ia memperoleh kewenangan berdasarkan hasil dan prosedur yang sah. Namun, penerimaan sosial terhadap kepemimpinannya berkembang melalui hubungan dengan warga, pemahaman terhadap persoalan lokal, dan pengalaman masyarakat merasakan dampak kebijakannya. Kedua dimensi ini saling berkaitan, tetapi tidak identik. Calon dari luar dapat membangun penerimaan sosial, sedangkan calon lokal pun dapat kehilangan kepercayaan apabila gagal menjalankan amanah.

Sejarah Lombok dapat menjadi ruang refleksi untuk memahami hubungan antara kepentingan internal dan pengaruh eksternal. Dalam berbagai pengalaman sejarah, kekuatan dari luar dapat memperoleh pengaruh ketika terdapat perpecahan atau persaingan di dalam masyarakat. Pelajaran yang relevan bagi kehidupan politik desa terletak pada pentingnya memahami dinamika internal ketika menilai masuknya pengaruh dari luar. Pilkades tentu berbeda secara mendasar dari kolonialisme. Calon kepala desa dari luar tidak dapat disamakan dengan penjajah. Perbandingan historis hanya berguna apabila digunakan secara proporsional, sebagai pengingat bahwa pilihan politik internal dapat membuka ruang bagi kepentingan tertentu yang perlu diperiksa secara kritis.

Kemandirian politik desa juga perlu dipahami dalam kerangka tersebut. Kemandirian tidak berarti menutup diri terhadap orang luar, menolak pengalaman dari lingkungan lain, atau mengutamakan calon berdasarkan tempat kelahirannya. Kemandirian politik berkaitan dengan kemampuan masyarakat menentukan pilihan secara sadar, menguji informasi, membandingkan gagasan, dan menilai konsekuensi dari dukungan yang diberikan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rumusan awalnya, menempatkan kemandirian, demokrasi, partisipasi, musyawarah, dan pemberdayaan sebagai asas pengaturan desa. Nilai-nilai tersebut memberi landasan untuk memandang masyarakat desa sebagai subjek yang aktif dalam menentukan arah pemerintahan dan pembangunan.

Ada pula pertanyaan yang layak diajukan: mengapa seseorang memilih mencalonkan diri di desa lain ketika di kampung halamannya sendiri ia mungkin tidak memperoleh peluang politik yang sama? Jawabannya dapat beragam. Seseorang mungkin memiliki alasan pengabdian, hubungan sosial dengan warga, pengalaman profesional, atau pertimbangan lain yang sah. Namun, perbedaan lingkungan sosial memengaruhi cara masyarakat mengenali dan menilai seorang calon. Di kampung halaman, warga biasanya memiliki pengalaman langsung untuk menilai perilaku seseorang. Di lingkungan baru, penilaian mungkin lebih bergantung pada informasi dari calon, tim pendukung, atau tokoh yang memperkenalkannya. Perbedaan akses terhadap informasi ini membuat keterbukaan rekam jejak dan pengujian terhadap klaim calon semakin penting.

Robert D. Putnam, dalam Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community (2000), membahas hubungan antara jaringan sosial, norma timbal balik, kepercayaan, dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bersama. Gagasan ini relevan untuk melihat bahwa kualitas kehidupan demokratis bergantung pula pada kemampuan warga membangun hubungan, bekerja sama, dan berpartisipasi dalam urusan publik. Dalam Pilkades, jaringan sosial dapat membantu masyarakat bertukar informasi dan menilai calon. Namun, jaringan yang kuat juga dapat digunakan untuk mengonsolidasikan kepentingan kelompok. Oleh sebab itu, besarnya jaringan pendukung tidak selalu mencerminkan luasnya penerimaan masyarakat atau kuatnya orientasi seorang calon terhadap kepentingan publik.

Kepala desa memegang tanggung jawab yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan penyelesaian persoalan sosial. Keputusan yang diambilnya dapat memengaruhi distribusi sumber daya, hubungan antarkelompok, serta kepercayaan warga terhadap lembaga pemerintahan. Jabatan tersebut menuntut integritas, kecakapan administratif, pemahaman terhadap regulasi, kemampuan berkomunikasi, dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Kemampuan berbicara di hadapan publik, besarnya jaringan pendukung, maupun kedekatan dengan tokoh tertentu perlu dinilai dalam kaitannya dengan kapasitas nyata calon menjalankan tugasnya.

Atas dasar itu, setiap calon patut dinilai menggunakan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan: rekam jejak pengabdian, pemahaman terhadap persoalan desa, kapasitas mengelola pemerintahan, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Calon dari luar desa dapat membawa pengalaman serta pengetahuan yang bermanfaat. Calon lokal dapat memiliki keunggulan dalam memahami sejarah dan relasi sosial masyarakat. Kedua kemungkinan tersebut perlu diuji secara terbuka. Penilaian yang adil menuntut masyarakat melihat kelebihan dan keterbatasan setiap calon tanpa menjadikan asal-usul sebagai dasar diskriminasi.

Masyarakat berhak bertanya tentang alasan pencalonan, program yang ditawarkan, rekam jejak, sumber dukungan politik, dan pemahaman calon terhadap kebutuhan warga. Pertanyaan semacam itu merupakan bagian dari tanggung jawab demokratis pemilih. Tokoh atau kelompok yang mengusung seorang calon juga perlu menjelaskan dasar dukungannya serta menunjukkan kaitannya dengan kepentingan masyarakat. Dalam demokrasi yang sehat, dukungan politik harus disertai keterbukaan dan kesediaan mempertanggungjawabkan pilihan kepada publik.

Perhatian terhadap kepemimpinan lokal tetap diperlukan. Di setiap desa mungkin terdapat warga yang selama bertahun-tahun terlibat dalam kegiatan sosial, memahami persoalan setempat, dan bekerja untuk kepentingan bersama tanpa banyak tampil di ruang publik. Mereka perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menunjukkan kapasitasnya. Kesempatan tersebut harus dibangun melalui kaderisasi yang terbuka, kompetisi yang sehat, dan penilaian objektif terhadap kemampuan calon. Tempat kelahiran atau hubungan kekerabatan tidak sepatutnya berubah menjadi hak istimewa dalam kontestasi politik.

Pada akhirnya, persoalan etika politik dalam Pilkades terletak pada kualitas pertimbangan yang mendasari pilihan masyarakat, cara dukungan politik dibangun, dan kemampuan calon mempertanggungjawabkan amanahnya. Desa memiliki sejarah, ingatan kolektif, dan sumber daya manusia yang perlu dikenali serta dikembangkan. Masyarakat berhak memilih pemimpin sesuai ketentuan hukum, sedangkan setiap calon berkewajiban menunjukkan kelayakannya melalui integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap kehidupan warga.

Pilkades Serentak di Lombok Timur semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasi desa. Pertarungan politik perlu memberi ruang bagi gagasan, rekam jejak, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Pertanyaan yang patut menyertai setiap pilihan ialah siapa yang paling layak dipercaya, apa dasar kelayakannya, dan bagaimana kepercayaan itu akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan berakhir. Kemenangan dapat diraih melalui strategi politik, tetapi kepercayaan publik harus dipelihara melalui integritas, kinerja, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.

Rabu, 21 Oktober 2026

Di Balik Kabut Asap: Singapura, MSCI, dan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Dr. Muhamad Ali, M.Si 
Akademisi/Warek III universitas Hamzanwadi

Saya mengikuti polemik kebakaran hutan di Indonesia yang belakangan memicu protes dari Singapura dan Malaysia. Namun, setelah mencermati beberapa unggahan Muhammad Lutfi, saya justru melihat ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kabut asap yang melintasi batas negara.

Tentu, Indonesia harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya. Kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun. Tetapi ada pertanyaan yang juga layak diajukan: siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam Indonesia?

Selama ini, Singapura bukan sekadar negara tetangga. Negara kecil itu telah menjadi salah satu pusat perdagangan, keuangan, kepemilikan korporasi, dan penempatan aset yang penting bagi para pelaku usaha besar di kawasan, termasuk yang beroperasi di Indonesia.

Di sinilah letak persoalannya. Hutan, tambang, dan perkebunan berada di Indonesia. Risiko kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat Indonesia. Tetapi sebagian aktivitas pengelolaan modal, kepemilikan perusahaan, dan akumulasi keuntungan justru terhubung dengan pusat-pusat keuangan di luar negeri.

Saya juga melihat persoalan ini berkaitan dengan kelompok konglomerasi besar yang dalam percakapan ekonomi-politik kita kerap disebut sebagai "para naga". Pertanyaannya bukan sekadar siapa mereka, melainkan seberapa besar pengaruh jaringan modal tersebut terhadap pengelolaan kekayaan alam dan kebijakan ekonomi nasional.

Dalam konteks inilah saya memandang sejumlah kebijakan Presiden Prabowo belakangan ini menjadi menarik untuk dicermati. Pengetatan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor, pengawasan tata niaga komoditas strategis, hingga penertiban penguasaan sumber daya alam dapat menjadi langkah untuk mengubah pola lama yang memungkinkan kekayaan dihasilkan di Indonesia, tetapi manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada bangsa ini.

Tentu, keberhasilan kebijakan tersebut harus dinilai dari pelaksanaannya, bukan hanya dari ketegasan pernyataan politik.

Karena itu, kritik Muhammad Lutfi terhadap Singapura menurut saya membuka ruang diskusi yang penting. Jika sebuah negara memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan kantor pusat, perdagangan, dan aktivitas keuangan kelompok perusahaan yang beroperasi di Indonesia, maka tanggung jawab terhadap perilaku korporasi tersebut juga patut menjadi perhatian. Hubungan kepemilikan dan tanggung jawab hukumnya harus ditelusuri secara terbuka.

Singapura dan Malaysia berhak mempersoalkan kabut asap yang mengganggu masyarakat mereka. Tetapi Indonesia juga berhak mempertanyakan bagaimana keuntungan ekonomi, tanggung jawab korporasi, dan beban ekologis dibagi dalam hubungan ekonomi kawasan.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi tempat kekayaan alam dieksploitasi dan kerusakan lingkungan ditanggung, sementara sebagian besar keuntungan justru terkonsentrasi di luar negeri.

Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang sentimen terhadap negara tetangga. Ini tentang kedaulatan ekonomi, keadilan ekologis, dan keberanian negara menata kembali hubungan antara kekuasaan, modal, dan kekayaan alam.

Sebab kedaulatan atas sumber daya alam tidak cukup diukur dari siapa yang memiliki tanahnya, tetapi juga siapa yang mengendalikan keputusan ekonominya, menikmati keuntungannya, dan bertanggung jawab atas kerusakannya.


Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Okenews.net - Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  Upaya penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.

Dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai _stakeholders_, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas Tedjo Prijono.

Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Dalam melawan mafia tanah, kolaborasi juga diperlukan, salah satunya dengan kerja terfokus bersama Satgas-Anti Mafia Tanah.

Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara. Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas _real loss_ sebesar Rp7,45 triliun, _potential loss_ sebesar Rp12,17 triliun, dan _fiscal loss_ sebesar Rp3,74 triliun.

_Real loss_ merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, _potential loss_ adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. Adapun _fiscal loss_ merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. “Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.

Bikin Kejutan di Bintang Rinjani, Abdul Fatah Daftar Kades Tawarkan Surat Gratis hingga Jaminan Sosial Lansia

Okenews.net- Peta Pilkades Bintang Rinjani 2027-2035 berubah. Abdul Fatah resmi mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada Senin 19 Oktober 2026 dan langsung mencuri perhatian dengan program yang tak biasa.

Diantar barisan pendukungnya ke sekretariat panitia, Abdul Fatah datang membawa tagline sederhana namun mengena: Maju Bersama Membangun Desa.

"Bintang Rinjani tidak bisa dibangun sendiri. Harus maju bersama dengan masyarakat," ujarnya lantang.

Tak seperti calon yang sibuk menebar janji infrastruktur megah, Abdul Fatah justru menyentuh dua hal yang paling sensitif bagi warga desa: transparansi anggaran dan biaya surat menyurat.

Ia menjanjikan APBDes dipublikasikan secara terbuka, bisa diakses semua warga. Bahkan pelayanan administrasi di kantor desa, termasuk surat jual beli tanah antar warga desa, digratiskan 100 persen tanpa pungli.

Gebrakan lainnya ada di sektor jaminan sosial. Ia menyiapkan program pendaftaran warga usia 61-64 tahun ke BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung penuh pemerintah desa, plus santunan kematian bagi warga yang belum ter-cover.

"Selama ini bantuan sering tidak tepat sasaran. Kita akan data ulang warga miskin, supaya yang berhak benar-benar menerima," tegasnya.

Visi besarnya adalah mewujudkan Desa Bintang Rinjani yang Maju, Mandiri, Religius, Sejahtera dan Berkeadilan. Untuk itu ia meramu 7 misi Maju Bersama: pemerintahan bersih dan melayani, pembangunan merata hingga pelosok dusun, ekonomi desa bergerak lewat BUMDes dan UMKM, kesehatan dan pendidikan yang peduli ibu hamil hingga guru PAUD, penguatan sosial keagamaan, keamanan lingkungan dengan siskamling aktif, dan pembangunan untuk semua golongan tanpa terkecuali.

Ia juga menyentil praktik pemerintahan bayangan yang kerap terjadi di desa.

"Tidak boleh ada pimpinan di balik pimpinan. Desa ini harus dipimpin oleh kepala desa yang dipilih rakyat, bukan dikendalikan kelompok di belakang layar," katanya.

Di akhir, ia menitip pesan damai untuk semua kontestan Pilkades.

"Apapun pilihannya nanti, kita tetap satu keluarga, warga Desa Bintang Rinjani," pungkasnya.

BAZNAS Lombok Timur dan Kejari Sepakat Perkuat Pengumpulan Zakat, Siapkan Pembentukan UPZ

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur terus memperluas sinergi dengan berbagai lembaga untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjalin silaturahmi dan membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Rabu, 21/10/2026

Kunjungan silaturahmi pimpinan BAZNAS Lombok Timur bersama jajaran tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menunaikan zakat serta menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyampaikan komitmen dan kesiapan untuk bersinergi dengan BAZNAS dalam mendukung optimalisasi pengumpulan ZIS.

Sebagai tindak lanjut konkret, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan kesiapan untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kejaksaan. Pembentukan unit ini diharapkan dapat membuat proses pengumpulan ZIS lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

BAZNAS Lombok Timur menyambut positif komitmen tersebut. Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pengelolaan ZIS yang terarah, dana yang dihimpun diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi para mustahik, baik melalui bantuan sosial maupun program pemberdayaan ekonomi.

BAZNAS Lombok Timur juga terus berupaya menggali potensi ZIS melalui pendekatan lintas sektor, profesi, dan institusi di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen untuk membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepedulian sosial.

Dengan terbangunnya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, BAZNAS berharap kerja sama ini dapat berlanjut secara produktif dan berkesinambungan, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari pengelolaan zakat.

Dikawal Ratusan Warga, Ainuddin Usung Misi Perubahan untuk Desa Tumbuh Mulia

Okenews.net- Ratusan warga mengiringi langkah Ainuddin saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Tumbuh Mulia. Dengan dukungan masyarakat dan pengalaman panjang dalam pemerintahan desa, ia membawa misi mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, transparan, dan berdaya melalui semangat gotong royong.


Kedatangan Ainuddin di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tumbuh Mulia disambut langsung oleh Ketua Panitia, Makruf. Ia menjadi salah satu pendaftar awal setelah tahapan pencalonan resmi dibuka pada 15 Oktober 2026.


Keputusan Ainuddin maju dalam kontestasi Pilkades tidak terlepas dari pengalamannya mengabdi kepada masyarakat sejak 2012. Ia pernah terlibat dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), hingga menjabat sebagai kepala wilayah.


Pengalaman tersebut menjadi bekal baginya untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.


“Desa ini harus maju dengan cara kita sendiri, melalui gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan. Berbeda pilihan itu biasa, tetapi kekeluargaan harus tetap kita jaga,” tegas Ainuddin di hadapan para pendukungnya.


Ainuddin mengusung visi mewujudkan Desa Tumbuh Mulia yang mandiri, sejahtera, transparan, dan berdaya melalui gotong royong serta pemberdayaan masyarakat.


Untuk merealisasikan visi tersebut, ia menyiapkan 10 misi utama. Di antaranya membangun pemerintahan desa yang amanah dan terbuka, menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat tanpa pungutan liar, serta memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kelompok tani.


Ia juga menaruh perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak yatim, agar mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.


Sejumlah program unggulan turut disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satunya Gerakan Desa Gotong Royong, yang mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan lingkungan melalui kegiatan kerja bakti secara sukarela.


Selain itu, terdapat program Desa Produktif dan Mandiri melalui pendataan serta promosi digital UMKM, Gerakan Pekarangan Produktif untuk mendukung ketahanan pangan keluarga, dan Pelayanan Desa Terbuka yang memberikan akses informasi serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat.


Ainuddin juga menawarkan program Desa Peduli dan Berjejaring untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan peluang kerja sama, baik dari pemerintah maupun dunia usaha.


Menurutnya, seluruh program tersebut harus dirancang secara realistis, sesuai kewenangan pemerintahan desa dan kemampuan keuangan yang sah. Pembangunan desa, kata dia, tidak boleh hanya bergantung pada Dana Desa, tetapi juga perlu didukung oleh kreativitas, partisipasi masyarakat, dan pengembangan potensi lokal.


Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tumbuh Mulia, Makruf, mengingatkan seluruh pihak agar menjadikan pesta demokrasi tingkat desa sebagai sarana menentukan pemimpin, bukan menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.


“Pilkades ini milik kita bersama. Mari jaga damai,” ujarnya.


Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan dukungan dan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, persaudaraan dan kebersamaan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.


Dengan membawa pengalaman pengabdian dan sejumlah gagasan pembangunan, Ainudin berharap Pilkades Tumbuh Mulia dapat menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mendorong desa menuju masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera.

Selasa, 20 Oktober 2026

LPKA Lombok Tengah Buka Peluang Masa Depan Anak Binaan Lewat Pendidikan

Okenews.net– Pendidikan menjadi salah satu kunci penting dalam membuka kesempatan kedua bagi anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan. Menyadari hal tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah terus berkomitmen memenuhi hak pendidikan anak binaan agar mereka tetap dapat belajar dan mempersiapkan masa depan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Andikpas yang menjadi wadah bagi anak binaan untuk memperoleh pendidikan formal maupun pendidikan kesetaraan melalui program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Melalui program tersebut, anak binaan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenjang yang dibutuhkan, meskipun sedang menjalani masa pembinaan. Dengan demikian, proses pendidikan mereka tidak terhenti dan peluang untuk meraih cita-cita tetap terbuka.

Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa pembinaan terhadap anak tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku, tetapi juga pada pengembangan potensi dan kesiapan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan kesempatan untuk memperbaiki diri, tanpa terkecuali anak-anak yang sedang menjalani proses hukum.

“Pendidikan merupakan hak mendasar bagi setiap anak, termasuk anak-anak binaan di LPKA Lombok Tengah. Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan belajar mereka melalui PKBM Andikpas agar ketika bebas nanti, mereka memiliki bekal dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan serta membangun masa depan,” ujar Hidayat.

Ia menekankan, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan, serta menumbuhkan kepercayaan diri anak binaan agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Pelaksanaan pendidikan tersebut juga didukung melalui sinergi antara petugas LPKA, tenaga pengajar, dan semangat anak binaan dalam mengikuti proses pembelajaran. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan intelektual maupun karakter mereka.

LPKA Lombok Tengah memandang bahwa masa pembinaan bukanlah akhir dari perjalanan hidup seorang anak. Sebaliknya, periode tersebut dapat menjadi kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan langkah baru menuju masa depan yang lebih baik.

Melalui keberlanjutan pendidikan, anak binaan diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang lebih kuat. Dengan begitu, mereka memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, serta berkontribusi positif di lingkungan tempat tinggalnya.

Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan berkembang. Sebab, di balik tembok pembinaan, pendidikan tetap menjadi jalan untuk menumbuhkan harapan dan membuka pintu masa depan.

Perkuat Mutu Akademik, Fakultas Syariah Institut Elkatarie Jalin Kerja Sama dengan IAI Hamzanwadi Pancor

Okenews.net- Fakultas Syariah Institut Elkatarie menjalin kerja sama kelembagaan dengan Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (20/10/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi perguruan tinggi Islam, khususnya dalam pengembangan keilmuan syariah, peningkatan kualitas akademik, serta pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Penandatanganan MoU tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai program kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi, baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kerja sama ini, kedua fakultas berpeluang mengembangkan sejumlah kegiatan bersama, seperti seminar dan diskusi ilmiah, penelitian kolaboratif, publikasi karya ilmiah, peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa, serta kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum dan syariah.

Selain memperkuat hubungan kelembagaan, kemitraan ini juga diharapkan mampu memperluas jejaring akademik dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan tinggi Islam yang kolaboratif, inovatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dekan Fakultas Syariah Institut Elkatarie, Ruslan, S.EI., M.A., bersama Dekan Fakultas Syariah IAI Hamzanwadi Pancor, M. Indra Gunawan, M.H.I., menjadi representasi kedua institusi dalam membangun sinergi untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi Islam.

Bagi Fakultas Syariah Institut Elkatarie, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi. Pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik akademik yang baik diharapkan dapat memperkaya proses pembelajaran serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kolaborasi tersebut tidak hanya diharapkan berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga diwujudkan melalui program-program konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh dosen, mahasiswa, institusi, dan masyarakat luas.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, kedua fakultas diharapkan dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan sekaligus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, memperkuat pengembangan ilmu hukum dan syariah, serta mendorong kemajuan pendidikan tinggi Islam.

Siswa SMPN 1 Selong Tembus Panggung Nasional, Defan Alsava Ahmad Perkuat Lombok United


Okenews.net- Usia muda bukan penghalang untuk meraih prestasi. Semangat itu ditunjukkan Defan Alsava Ahmad, siswa kelas VII SMP Negeri 1 Selong, Kabupaten Lombok Timur, yang berhasil menembus skuad Lombok United Mataram untuk berlaga di ajang Grassroot Indonesia National Series 2026.

Lahir pada 4 Februari 2014, Defan yang kini berusia 12 tahun terus mengembangkan potensinya di dunia sepak bola. Di tengah kesibukannya menempuh pendidikan, ia mampu menunjukkan komitmen dan kedisiplinan dalam mengasah kemampuan di lapangan hijau.

Kesempatan tampil dalam turnamen berskala nasional tersebut menjadi pencapaian penting bagi Defan. Ia membawa nama SSB Bintang Kejora Lombok Timur sekaligus menjadi bagian dari talenta muda yang berkesempatan menunjukkan kemampuan sepak bola daerah di tingkat nasional.

Keikutsertaan Defan dalam kompetisi ini juga menjadi pengalaman berharga untuk meningkatkan teknik bermain, membangun mental bertanding, serta memperluas pengalaman menghadapi pemain-pemain muda dari berbagai daerah.

Dukungan keluarga, sekolah, pelatih, dan masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam perjalanan seorang atlet muda. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, potensi yang dimiliki Defan diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengabaikan pendidikan sebagai bekal masa depannya.

Langkah Defan menuju Grassroot Indonesia National Series 2026 sekaligus menjadi motivasi bagi anak-anak muda lainnya di Lombok Timur untuk berani bermimpi dan tekun berlatih demi meraih prestasi.

Perjalanan tersebut bukan sekadar tentang kesempatan tampil di panggung nasional, melainkan juga tentang proses, kedisiplinan, dan keberanian untuk mengembangkan potensi sejak usia dini.

Prestasi Defan diharapkan menjadi salah satu pemantik semangat bagi tumbuhnya bibit-bibit pesepak bola berbakat dari Lombok Timur yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Okenews.net- Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih untuk mencari tahu prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kini, masyarakat bisa memperoleh informasi awal tersebut melalui layanan ATR/BPN Dekat yang hadir lebih dekat ke tengah pusat aktivitas masyarakat dengan bentuk mobil layanan keliling.

“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan Roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya ini layanan sangat bagus karena mendekatkan kepada masyarakat,” ujar Diah, seorang mahasiswi yang sudah mencoba datang langsung ke mobil layanan keliling yang disediakan oleh Kantah Kota Surakarta. 

Pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat ini diketahui keberadaannya oleh Diah melalui akun Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Diah tertarik untuk memanfaatkan layanan ini karena faktor jarak yang dekat dan ketersediaannya pada hari Sabtu.

Diah mengaku mendapatkan informasi pelayanan ATR/BPN Dekat melalui akun sosial media Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Setelah melihat informasi mengenai layanan yang tersedia pada hari Sabtu tersebut, ia tertarik untuk datang dan memanfaatkannya.

“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Diah.

Ragam informasi pertanahan yang disediakan lewat mobil layanan keliling ATR/BPN Dekat ini juga memberikan manfaat bagi warga Kota Salatiga, Adi Suryadi. Ia jadi bisa lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan sertipikat tanahnya

“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misal kena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang diposisikan di Pasar Raya, Kota Salatiga. 

Adi Suryadi mengatakan, kehadiran layanan pertanahan di Pasar Raya sangat membantu. Semakin dekat akses pelayanan dengan tempat tinggalnya, maka semakin besar pula kesempatannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pertanahan.

“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya.

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Okenews.net- Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia," ungkap Muhammad Tansri.

Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.

"Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia," pungkas Muhammad Tansri.

Senin, 19 Oktober 2026

Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid: Kaji Ulang Rencana Penyaluran Gaji ASN melalui Koperasi

Okenews.net– Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mengusulkan agar pemerintah  mengkaji ulang rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrstruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan menanggapi wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih, di sela-sela melaksanakan kegiatan reses di Mataram, NTB, Senin (19/10/2026).

Fauzan mengatakan, kebijakan ini akan menambah panjang alur birokrasi pencairan dana dari negara ke tangan pegawai. Bahkan ASN berisiko mengalami hambatan likuiditas atau keterlambatan pencairan jika operasional harian koperasi di tingkat desa belum stabil. 

Selain itu, lanjutnya, pengalihan dana gaji dari sistem perbankan ke koperasi desa akan mengurangi likuiditas dan sumber pendanaan utama bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan lain yang selama ini menyalurkan gaji ASN. 

“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas  Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok ini.

Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) menambahkan, penyaluran gaji ASN melalui koperasi sangat tidak efisien. Bahkan, berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan (fraud) atau risiko korupsi dalam pengelolaan dana gaji ASN.

Menurut Fauzan, mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini sebaiknya tetap dipertahankan melalui sistem perbankan digital. Sistem yang berjalan saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 melalui rekening Bank Umum/ BPD secara terpusat. 

Prosesnya instan, digital, aman, dan bisa ditarik di ATM mana saja. Fauzan menyatakan, pembayaran gaji ASN tda hanya mentransfer uang gaji, namun terkait dengan validasi data kepegawaian, potongan pajak, dan mitigasi risiko. 

Mengalihkan jalur ini ke lembaga non-bank seperti koperasi desa. Kata Fauzan, dikhawatirkan memicu kerumitan birokrasi, inefisiensi waktu, serta risiko keamanan siber. 

“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” cetusnya.

Wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi muncul setelah Kementerian Koperasi mengusulkan agar koperasi menjadi salah satu mitra penyaluran pembayaran pemerintah. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Sementara itu, wacana penyaluran uang pensiun melalui koperasi juga belum diakomodasi dalam ketentuan yang berlaku. 

Minggu, 18 Oktober 2026

Jadi Khatib Salat Jum’at Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan


Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan menciptakan rasa kebersamaan. Hal ini sangat penting, terutama menjelang pemilihan Kepala Desa di berbagai wilayah di Pulau Lombok.

“Mari kita jaga kebersamaan dan persatuan. Tentu hal ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” kata Fauzan saat menjadi khatib salat Jum’at di  Masjid Baitul Makmur Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Lombo Barat, NTB, Jum’at (16/10/2026).

Dihadapan para jemaah, Fauzan mengajak masyarakat menjaga kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini merupakan fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, rukun, dan damai.

Ketika rasa kebersamaan kuat, lanjutnya, setiap anggota masyarakat akan saling peduli, menghormati, dan melindungi. Menjaga persaudaraan dan kebersamaan di tengah hangatnya suasana pilkades, pilkada maupun pemilu merupakan hal yang sangat pentng

“Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun hubungan baik dengan keluarga, teman, dan tetangga harus tetap menjadi yang utama.” tegas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini.

Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013) ini menambahkan, menjaga kerukunan selama musim pesta demokrasi berlangsung, baik pilkades, pilkada maupun pemilu lainnya, dapat dilakukan dengan saling menghormati pilihan. Setiap orang memiliki sudut pandang dan alasan sendiri dalam memilih pemimpin.

 

“Perbedaan pilihan bukanlah alasan untuk memutus silaturahmi. Pilkades atau pemilu lain hanyalah peristiwa politik sesaat. Persaudaraan dan kebersamaan adalah investasi sosial seumur hidup,” katanya.


Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok, dalam khotbah Jum’at juga mengajak masyarakat untuk selalu berperilaku baik kepada semua orang. Ajakan ini, merujuk pada ajaran Islam, yang melarang perbuatan buruk.

Perbuatan buruk tersebut diantaranya menjauhi prasangka buruk atau su’udzon, tidak mencari kesalahan orang lain atau tajassus, dan menjauhi ghibah atau menggunjing. Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, sebagian besar prasangka tanpa bukti adalah dosa.

Fauzan menambahkan, kita diperintahkan untuk selalu mengedepankan prasangka baik atau husnudzon dan selalu melakukan tabayyun atau mengecek kebenaran, Kita juga diperintahkan untuk tidak mencarii aib orang lain, dan tidak membicarakan keburukan orang lain.

“Sekali lagi, mari kita jaga kebersamaan dalam bermasyarakat. Ini tentu sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, rukun, dan damai.” jelas Fauzan, alumnus Fakultas Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada ini. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi