AMARAH NTB Laporkan Dugaan “Dana Siluman” ke Anggota DPRD, Minta Kepala BPKAD dan Tim Transisi Jadi Tersangka
![]() |
| Sumber Foto: Humas Masyarakat Anti Rasuah |
Okenews.net- Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap terkait aliran dana yang disebut sebagai “dana siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Dalam laporan tersebut, AMARAH juga meminta aparat penegak hukum menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Tim Transisi Gubernur sebagai tersangka guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Laporan itu disampaikan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 WITA dengan nomor agenda/registrasi 1744 melalui surat bernomor 10025/DPP/KEP/AMN/NTB/III/2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi NTB.
Perwakilan AMARAH NTB, M. Syamsul Qomar (MSQ), mengatakan laporan tersebut disusun setelah melalui proses pengumpulan data serta kajian yang mendalam.
“Laporan ini tidak dibuat secara sembarangan. Kami telah melakukan verifikasi terhadap data yang ada dan hasil analisis menunjukkan perkara ini memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar MSQ kepada awak media.
Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan segera menetapkan pihak-pihak yang terindikasi terlibat sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
AMARAH menilai pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pihak penerima dana, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam alur distribusi dana tersebut.
“Kita tidak hanya fokus pada penerima dana, tetapi juga perlu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam alur distribusi dan apa tujuan sebenarnya dari aliran dana ini. Karena itu kami meminta Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen AMARAH NTB dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan setiap praktik yang berpotensi merugikan negara diusut secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Laporan tersebut ditandatangani oleh lima perwakilan AMARAH NTB, yakni M. Syamsul Qomar, Abdul Hakim, M. Ramadhan, A. Sandi, dan Rindawan Efendi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
.png)
















