347 Santri Binaan Lapas Selong Terima Remisi Idul Fitri 2026
![]() |
| Santri Binaan Lapas Kelas IIb Selong |
Okenews.net- Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi kabar gembira bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 347 narapidana (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) dari pemerintah pada Sabtu (21/3/2026).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS.454, 456, 458, dan 472 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada perwakilan narapidana.
“Pemberian remisi ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Adapun rincian remisi yang diberikan yakni 15 hari sebanyak 64 orang, 1 bulan sebanyak 245 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang, dan 2 bulan sebanyak 7 orang. Dari total penerima, tiga orang di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Usai penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) tahun 2026.
Sudirman berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Semoga mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat ketika kembali ke tengah masyarakat,” harapnya.
.png)

.jpg)














