OkeNews.net - Kapala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Lombok Timur, M. Azlan mengatakan, ditengah pandemi covid-19 saat ini Lombok Timur mendapatkan tambahan dana aloksi khusus (DAK) sebesar Rp. 21,4 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Kabag ULP, M. Azlan, M.Ak |
Adanya tambahan DAK yang diterima Pemda, ujarnya, berpengaruh terhadap jadwal penyampaian dokumen tender yang mengikuti regulasi turunannya.
“Dalam kondisi normatif, batas akhir dari penyampaian dokumen tender ini sampai dengan tanggal 21 Juli ini, tetapi dengan tambahan ini, tentu ada regulasi baru nanti, itu yang kita tunggu,” imbuhnya.
Terkait proses pelaksanaan tender yang dilakukan secara online di ULP, terutama terkait dengan indikator dan dasar verifikasi penentuan rekanan pemenang tender, Azlan mengaskan semua prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kita di sini berkerja secara transparan. Kita juga kerja ekstra untuk melakukan evaluasi terhadap berkas-berkas yang ada, banyak sisi yang dilihat sebelum menetapkan pemenang,” tuturnya.
Ditegaskan, dalam pelakanaan tender yang dilakukan secara online, ia memastikan tidak ada istilah perusahaan atau rekanan titipan. "Semua terbuka, jadi tidak ada titipan-titipan. Lelang berlaku secara nasional, dan diikuti oleh rekanan dari luar daerah. Jadi semua bersaing secara sehat, karena semua peserta ditampilkan pada website LPSE,” ungkapnya.
Selama tahun ini, ujar dia, ada 59 proses pelelangan yang telah dilakukan oleh ULP Lotim, dan hampir tidak ada persoalan dalam proses tersebut. Meskipun terjadi satu kali sanggahan oleh pihak rekanan, tapi itu sudah diselesaikan.
“Alhamdulilah Pokja melakukan penilaian secara objektif, sampai saat ini dari total 59 lelang, yang menyanggah hanya satu tapi semuanya sudah rampung,” ujarnya.