OkeNews.net - Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Subhan Bahtiar, SH mengatakan, saat ini sekitar 85 persen Perusahaan telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Subhan Bahtiar, SH |
"Jadi sesuai UU NO. 24 Tahun 2011, seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya secara bertahap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tercatat hingga saat ini jumlah perusahan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 85 persen dengan jumlah badan usaha sebanyak 850 badan usah dari total keseluruhan badan usaha di Lotim sebanyak 1.023," tegas Subhan di ruang kerjanya, Kamis (24/09/2020).
Ia menyebutkan julah itu merupakan penambahan dari sebelumnya yang sekitar 80 persen. Alhamdulillah ada penambahan sebanyak 5 persen dari jumlah sebelumnya sebanyak 80 persen yakni sebanyak 791 baik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahan Swasta sebanyak 59,“ terangnya.
Dengan demikian, kata Subhan, sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur telah melakukan tanggungjawabnya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlah pekerja itu sebanyak 20 ribu lebih .
Sementara itu tambah Subhan, saat ini ada kabar baik dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta.
“Dengan adanya info tersebut kami dari pihak dinas sudah turun langsung memantau ke lapangan. Siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut. Namun terkait dengan siapa yang menerima bantuan itu merupakan kewenangan dari pusat untuk memverifikasi," tandasnya.
Sementara pihaknya hanya mendata dengan berkoordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengirim usulan data yang memang berhak mendapatkan bantuan subsidi itu.
Dari hasil koordinasi dan monitoring yang dilakuan Disnakertrans Lombok Timur terkait kepersetaan pekerja, BSU bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta sudah terealisasi dan mereka “pekerja” sudah terima. "Sementara untuk perpanjangan BSU direncanakan di tahun 2021 dan itu sudah dibahas oleh dinas bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.