OkeNews.net - Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Timuk Jero Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat yang bernama Misnal (31 tahun) yang bekerja di Malaysia saat ini dalam proses pengurusan dokumen untuk dibawa pulang.
Kabid PPTK Disnakertran Lotim, Moh. Hirsan, S.AP |
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Timur, Moh. Hirsan, S.AP mengatakan, keberangkatan almarhum ke Malaysia beberapa waktu lalu telah melalui prosedur yang telah dintentukan oleh pemerintah sehingga statusnya jelas sebagai PMI yang legal atau resmi.
"Untuk diketahui bahwa almarhum berangkat bulan Februari 2020 secara prosedural melalui perusahaan tenaga kerja. Disnakertran sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga dan pihak perusahaan terkait proses pemulangannya, serta hak-hak yang akan diterima ahli waris nantinya," ungkap Hirsan, Selasa (15/09/2020).
BACA: Menyedihkan...! Kena Sabit Pemotong Sawit, PMI Asal Lotim Meninggal
Ditegaskan, sampai saat ini pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan majikan dan Kedutaan Republik Indonesia di Malaysia untuk mengurus pemulangan jenazah almarhum yang ditemukan meninggal oleh rekan kerjanya, Senin 14/09/2020.
"Alhmdulillah koordinasi kami dengan pihak-pihak terkait lancar. Jikalau tidak ada halangan, jenazah akan diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Bandar Internasional Lombok pada hari Jumat 18 September 2020," jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Hirsan, almarhum Misnal akan diberikan hak-haknya oleh majikan tempat kerjanya di Malaysia dan akan diterima oleh ahli waris. "Hak-hak yang akan didapatkan nanti berupa uang duka dari majikan. Mudah-mudahan juga sudah diasuransikan di Malaysia," ujarnya.
Selain dari majikan, ahli waris almarhum akan diberikan uang asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta. "Pemerintah juga akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak almarhum," kata Hirsan.
Belajar dari apa yang menimpa almarhum dan kasus lain yang menimpa PMI yang bekerja di luar negeri, Hirsan mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalur prosedural dan tidak melalui jalur tidak resmi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Lombok Timur yang mau bekerja ke luar negeri hendaknya menggunakan jalur prosedural atau resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah," imbaunya.
Hal itu kata Hirsan, penting diperhatikan oleh semua masyarakat yang hendak ke luar negeri untuk bekerja, karena tidak ada jaminan apapun jika tidak melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Sementara kalau melalui jalur resmi ada hak-hak diperoleh seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Terhadap PMI yang resmi akan mendapat pelindungan yang utuh dari pemerintah, mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai pulangnya ke daerah asal. Berbeda ketika keadaan PMI yang menggunakan jalur unprosedural/ilegal, maka tidak ada jaminan apapun dari pemerintah sehingga kalau ada permasalahannya yang dihadapi lebih-lebih dalam keadaan sudah meninggal, maka akan menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan," ulasnya.
Ia juga mengingatkan, meski tidak ada yang menginginkan sesuatu terjadi namun perlu diantisipasi, karena tidak ada jaminan setiap orang tetap sehat, dan tetap aman. "Karena kecelakaan kerja akan terjadi tanpa pernah kita prediksi hingga menyebabkan sakit, cacat, bahkan meninggal dunia," terangnya.