Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Lanjutan - www.okenews.net

Senin, 05 Oktober 2020

Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Lanjutan

OkeNews.net - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali menggelar menggelar sidang ajudikasi sengketa Pilkada antara Baspalon H. Syaifurrahman Salaman SE-Ika Rizky Veryani (SUKA) dengan KPU Dompu. Kali ini, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pemohon (SUKA) dan termohon (KPU Dompu) di kantor Bawaslu setempat, Senin (5/10/2020).



Sidang dipimpin Ketua Majelis (Ketua Bawaslu) Irwan bersama anggota Majelis Swastari HAZ selaku Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu Dompu dan  Hj. Yuyun Nurul Azmi selaku Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB ini dihadiri para pihak diantaranya, tim kuasa hukum pemohon antar lain, Kisman, Rusdiansyah, Suharto Baco, Amirullah, Syamsuddin, dan Jaidun.


Sementara dari pihak termohon yakni, Ketua KPU Dompu, Arifuddin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dompu Ansori, dan Devisi Hukum dan Pengawasan Agus Setyawan. Pada sidang kali ini, Ketua Majelis menanyakan kepada lemohon dan termohon apakah kesimpulan masing-masing pihak untuk dibacakan secara keseluruhan atau hanya sebagian. Selanjutnya, disepakati kesimpulan tertulis masing-masing pihak dibacakan sebagian.


Namun sebelumnya, Ketua Majelis juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan alat bukti tambahan. Akhirnya, terlihat termohon mengajukan alat bukti tambahan. 


Tim kuasa hukum SUKA (pemohon) Kisman melalui pembacaan kesimpulannya mengatakan, KPU Dompu dalam mengambil keputusan penetapan paslon pada 23 September 2020, yang menyatakan Bapaslon H Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (paket SUKA) bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan. 


Menurutnya, yang berhak untuk membatasi hak kemerdekaan seseorag adalah UU atau putusan pengadilan dan bukan Lembaga KPU selaku penyelenggara tekhnis. "Pembebasan bersyarat dikategorikan sebagai mantan terpidana," ungkapnya. 


Inti kesimpulan lanjut pemohon, meminta kepada majelis musyawarah agar membatalkan keputusan KPUD Dompu yang menyatakan Bapaslon SUKA tidak memenuhi syarat (TMS), menjadi emenuhi syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Pilkada Dompu 2020. "Alasan, karena KPU Dompu telah menafsirkan sendiri yang tidak menjadi wewenangnya yakni terkait atau istilah mantan terpidana," jelasnya.


Sementara Ketua KPU Dompu (termohon), Arifuddin melalui pembacaan kesimpulan tertulis mengatakan, KPU tetap pada keputusan awal yakni Bapaslon (SUKA) dinyatakan TMS, karena berdasarkan aturan, mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalankan masa hukuman dan tidak lagi berhubungan dengan lembaga atau kementerian terkait. 


Mengenai tuduhan, KPU tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap tim LO Bapaslon atau kepada koalisi partai politik pengusung adalah tidak benar, sebab KPU pernah melakukan road show sosialisasi kepada partai (termasuk Parpol pengusung Bapaslon SUKA). 


"Pada intinya bahwa KPU membantah seluruh keterangan saksi fakta yang menyatakan bahwa KPU tidak pernah melakukan sosialisasi. Seluruh keterangan saksi, fakta tidak ada korelasinya dengan status Bapaslon (Balon Bupati H Syaifurrahman Salman) sebagai mantan narapidana," jelas Arifuddin. 


Kesimpulan pemohon sambung Arifuddin, pada intinya, KPU menolak seluruh permohonan pemohon dan tetap pada keputusan awal bahwa Bapaslon SUKA tetap TMS sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati Dompu pada Pilkada 2020.


Seluruh keterangan saksi fakta dan saksi Ahli tidak ada korelasinya dengan definisi status mantan terpidana, Peraturan KPU dibuat berdasarkan undang undang. Jika Pemohon tidak sepakat dengan aturan yang dibuat KPU, maka hal itu bisa diajukan ke MA RI dan bukan ke KPU Dompu. "KPU Dompu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments