Ribuan Liter Miras Dimusnahkan - www.okenews.net

Senin, 28 Desember 2020

Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

OkeNews.net - Pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) oleh Polres Lombok Timur, Senin (28/12/2020) di halaman Kapolres Lombok Timur dihadiri dan disaksikan para tuan guru dan tokoh lintas agama yang ada di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).


Sebelum pemusnahan barang haram tersebut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K mengajak para tuan guru dan tokoh lintas agama yang hadir pada kesempatan itu agar terus mensoaialisasikan dan menyuarakan agar masyarakat jangan mengkonsumsi barang haram yang memabukkan tersebut.


"Sangat penting para tuan guru untuk ambil andil menyuarakan sekaligus mensosialisasikan agar tidak dikonsumsi masyarakat, pasalnya miras merupakan minuman yang haram dan memabukkan," katanya.


Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur selama bulan Desember dengan jumlah sekitar 3.280 liter miras dengan berbagai merk dan jenis.


Selain itu, ia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, baik itu dari kalangan Agama Islam, Hindu, Kristen yang hadir saat itu untuk sepakat saling bahu membahu untuk memerangi peredaran Narkoba, Miras, Perjudian, lebih lebih dalam menyambut tahun baru ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan.


Upaya saling bahu membahu kata dia, akan mempermudah kerja untuk memerangi hal tersebut. Seperti halnya pemusnahan sekarang ini adalah bentuk kesolidan yang terus menerus tiada henti memburu dimana tempat pengedar miras.


"Upaya itu terus kami lakukan, lebih lebih pada saat menyambut tahun baru seperti ini hingga pada bulan - bulan berikutnya pihak kami akan tetap melakukan razia supaya Lotim terbebas dari barang haram," tegas Tunggul.


"Saya siap menerima laporan dari para tuan guru jika ada masyarakat yang ditemukan mengedar, mengkonsumsi miras, perjudian, narkoba dan sejenisnya," tutupnya.


#Jurnalis: Kamaruddin | Editor: Am. Aliya

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments