OkeNews.net - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021, namun hari dan bulan pelaksanaannya belum bisa dipastikan karena saat ini peraturan bupati (Perbub) yang mengatur hal itu masih dalam kajian dan evaluasi Pemerintah Provinsi NTB.
Lukmanul Hakim |
"Saat ini peraturan bupati yang akan diterbitkan masih dalam evakuasi biro hukum pemerintah provinsi. Semula, kalau hasil evaluasi itu awal Januari keluar lalu bupati menetapkan akhir bulan ini, mungkin bisa pada bulan Juli," ungkap Lukmanul Hakim, Kamis (21/01/2021).
Ditegaskan, perubahan perbup yang menjadi dasar pelakasanaan pilkades serentak 2021 tahap ketiga itu mengingat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2020 yang harus disesuaikan dengan situasi saat ini yakni pandemi covid-19.
Dalam Permendagri itu, ada beberapa aturan yang ditambah. Di antranya unsur panitia kabupaten yang mengharuskan pelibatan tim satuan tugas pencegahan covid-19 termasuk di tingkat kecamatan.
"Dalam Permendagri itu ada penegasan proses pilkades iharus menggunakan protokol kesehatan (Prokes). Untuk anggaran prokes, desa boleh menganggarkan melalui anggaran pendapatan belanja desa (APBDes)," tegasnya.
Disebutkan, pelaksanaan Pilkades serentak tahap III ini diikuti oleh 29 desa yang berada di 13 kecamatan dengan rincian yakni:
- Kecamatan Sukamulia terdiri dari Desa Sukamulia dan Desa Paok Pampang.
- Kecamatan Sakra Barat yakni Desa Gerisak Semanggeleng dan Desa Pejaring, dan Desa Bungtiang.
- Kecamatan Keruak terdiri dari Desa Selebung Ketangga, Desa Sepit, dan Desa Pijot.
- Kecamatan Suralaga terdiri dari Desa Bagik Payung Selatan, Desa Kerongkong, dan Desa Suralaga.
- Kecamatan Sikur terdiri dari Desa Tetebatu, Desa Kotaraja, dan Desa Sikur Barat.
- Kecamatan Suela terdiri dari Desa Selaparang dan Desa Sapit.
- Kecamatan Lenek terdari atas Desa Lenek.
- Kecamatan Terara yakni Desa Terara, Desa Suradadi, dan Desa Jenggik.
- Kecamatan Aikmel yakni Desa Bagik Nyaka Santri, Desa Aikmel, dan Desa Aikmel Utara.
- Kecamatan Pringgabaya yakni Desa Pohgading dan Desa Bagik Papan.
- Kecamatan Masbagik yakni Desa Lendang Nangka dan Desa Paok Motong.
- Kecamatan Sambalia yakni Desa Obel-Obel.
- Kecamatan Jerowaru yakni Desa Jerowaru.
Selain 29 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak, ada 6 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun 2021 ini yakni 6 desa yang kepala desanya pergantian antar waktu (PAW) dengan anggaran yang bersumber dari APBDes:
- Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya
- Desa Rensing Kecamatan Sakar Barat.
- Desa Rempung Kecamatan Pringgasela
- Desa Anjani dan Bagik Payung Timur Kecamatan Suralaga.
- Sikur Selatan Kecamatan Sikur.
Disebutkan, saat proses dan tahapan pilkades bagi desa yang melakukan pilkades karena PAW sedang berjalan. "Pilkades PAW ini ada yang meningal dunia, ada juga yang mengundurkan diri karena masuk menjadi pengurus partai. "Sumber pembiayaanya dari APBDes," pungakasnya.