OkeNews.net - Tiga warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota, Ahad (10/01/2021). Mereka diduga terlibat mengedarkan, menguasai, memiliki dan memakai Narkoba jenis sabu.
Tiga warga tersebut yakni, IN, 34 tahun, AS alias Lion, 30 tahun dan MAG, 30 tahun. Satu dari pelaku pekerjaan wiraswasta dan dua lainnya tidak bekerja alias pengangguran.
“Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi bahwa di Kelurahan Nae kerap terjadi transaksi Narkoba,” kata Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan.
Dari informasi itu, kemudian Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH langsung menyebar dua tim. Untuk menyelidiki dan mengintai aktivitas para pelaku.
Dari TKP penangkapan pertama, polisi mengamankan IN. Setelah digeledah, petugas mendapatkan 1 klip sabu. Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong kursi ruang tamu rumah terduga pelaku.
“Dari pengakuan IN, barang itu didapatnya dari seorang perempuan di Kelurahan Melayu,” ujar Ridwan.
Tim Satres Narkoba lainnya bergerak menuju TKP dua. Petugas berhasil mengamankan AS dan MAG. Setelah digeledah, didapatkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
“Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria asal Desa Bre Kabupaten Bima,” ungkap Ridwan.
Selain itu, barang bukti lain yang diperoleh juga terdapat dalam satu bungkus plastik klip bening yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku. Kemudian 3 buah alat pengisap sabu (bong) yang ditemukan tidak jauh dari tempat dua pelaku.
“Saat penggeledahan, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan. Saat ini ketiganya diamankan di Satres Narkoba,” pungkas Ridwan.