OkeNews.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur mensinyalir kekisruhan parkir obyek wisata Joben Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading berawal dari peraturan daerah. Hal ini berimbas pada tarif retribusi parkir yang cukup fantastis dilakukan oleh pengelola lahan parkir.
Kepala Dishub Lotim, Purnama Hadi |
"Awal dari permasalahan ini adalah pada Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkir, bahwa Pemda berhak menarik retribusi parkir. Hanya saja dalam aturan ini, tidak menjelaskan secara rinci organisasi perangkat daerah (OPD) yang mana menangani retribusi parkir tersebut," ujar Kepala Dishub Purnama Hadi di ruang kerjanya, Senin (04/01/2021).
Oleh karena itu, pihaknya kedepan akan tertibkan tarif retribusi parkir jika ada kejelasan untuk penanganan parkir dan ada tindak lanjut peraturan bupati (Perbup) sebagai acuan untuk pengamanan masalah penarikan itu.
Purnama Hadi juga menegaskan, penanganan retribusi parkir belum sepenuhnya ditangani oleh Dishub Lotim karena beberapa OPD juga ikut serta menangani hal tersebut, seperti DLHK, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan, dan Dinas Perdagangan. "Inilah yang menjadi kerancuan kita, sehingga saling mengharapkan antara OPD yang satu dengan OPD yang lain," tegasnya.
Ia mengakui pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Lonbok Timur supaya Perda yang diterbitkan sebelumnya diikuti dengan peraturan bupati agar urusan parkir ditangani sepenuhnya oleh dinas yang ia pimpin.
"Insya Allah, jika Perbup tersebut sudah turun kami akan tertibkan beberapa obyek wisata yang menarik retribusi parkir yang tidak sesuai aturan," sebutnya.