Oleh: Muhip Abdul Majid
(Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Desa Nusantara NTB)
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak ditambahnya nama Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan nama pahlawan Nasional menjadi Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) dengan No. SK (Surat Keputusan) Menteri Perhubunggan Nomor: 1421 tahun 2018, terus mengalamai penolakan oleh sekelompok orang yang tidak pandai bersyukur atas jasa pahlawan nasional yang telah berjasa dalam memajukan Bumi Gora Nusa Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pendidikan, sosial dan dakwah.
Namun hal itu tidak menjadi penghalang pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubunggan, Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terus melakukan usaha agar nama bandara yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat tersebut diterima dengan baik oleh semua elmen masyarakat Nusa Tenggara Barat khususnya masyarakat Lombok Tenggah yang menjadi tempat lokasi pembagunan BIZAM.
Tepat pada akhir tahun 2020 pemerintah yang berwenanag memasang nama bandara yang semulanya hanya bernama Bandara Internasional Lombok (BIL) di tambah menjadi Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM). Namun sayang pada akhir tahun atau malam tahun baru sekelompok orang yang tidak bertanggug jawab merusak nama bandara yang sudah terpasang tersebut denggan melepas nama bandara yang sudah kelihatan indah dan baik itu.
Maka kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Desa Nusantara Nusa Tenggara Barat (SDN NTB) sanggat menyayangkan tindakan sekelompok orang tersebut dan mendesak kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bertindak tegas untuk memberikan sangsi pidana. Karena kami menilai hal yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut adalah tindakan merusak fasilitas umum.
Selain itu tidakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu jugak akan mengakibatkan polemik dan ketenagan di tegah-tengah kehidupan masyarakat desa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya dari sudut pandang ekonomi, tindakan sekelompok orang tersebut juga dapat memperlambat pembagunan dan kemajun sektor ekonomi di tenggah-tengah Covid-19 ini khususnya di bidang ekonomi pariwisata.
Sekali lagi kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Desa Nusantara mendesak pemerintah yang berwajib khususnya kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bertindak tegas kepada sekelompok orang yang sudah melakukan tidak pidana perusakan fasilitas umum Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).
Karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 406 ayat (1) sudah jelas menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan barang, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik oran lain, diancam denggan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian dalam Pasal 412 KUHP disebutkan bahwa kejahatan terhadap perusakan barang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka ancaman pidana ditambah sepertiga.
Kami sebagai Dewan Pimpinan Wilayah SDN NTB memandang bahwa dengan adanya suatu aturan perundang-undangan merupakan suatu peganggan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan dan jugak dapat berupa suatu kepastian hukum yang dapat memidana pelaku kejahatan. Sudah jelas terancam dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 412 KUHP bahwa perbuatan perusakan sutu barang milik perusahaan dalam hal ini perusahaan milik BUMN Angkasapura Gerub, orang lain atau sebagian milik orang lain merupakan perbuatan yang dapat dihukum.
Di samping adanya peraturan hukum yang mengatur, teraturnya hukum itu sendiri merupakan implementasi dari penegak hukum yang berperan aktif dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang terjadi. Kepolisian merupakan tanduk utama penegakan hukum dalam sistem hukum di Indonesia, maka kepolisian sudah barang tentu harus semaksimal mungkin melaksanakan tugas penegakan hukum atas kejadian perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh inividu dan sekelompok orang di Bandara itu.