Pupuk Langka, Ini Penjelasan Kadis Pertanian - www.okenews.net

Rabu, 27 Januari 2021

Pupuk Langka, Ini Penjelasan Kadis Pertanian

OkeNews.net – Kelangkaan pupuk seakan masih menjadi masalah klasik di setiap musim tanam. Sejumlah kalangan menilai ada dugaan permainan oknum tertentu di satu sisi oknum petani juga ditengarai mempersululit para petugas pendataan ketika dimintai KTP oleh para petugas.

Kadis Pertanian Lotim, H Abadi

Menyikapi kelangkaan itu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Abadi menegaskan, jatah pupuk tahun 2021 ini berkurang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Hal inilah yang menyebabkan pupuk mengalami kelangkaan,” ungkap H Abadi pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/01/2021).


Untuk tahun 2021 ini jumlah alokasi pupuk subsidi yang masuk ke Lombok Timur sebanyak 27.569 ton. Jumlah ini diberikan ke masing-masing kelompok tani, kelompok tani memberikan kepada petani pupuk subsisi sesuai dengan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan fotocopy KTP anggota yang masuk.


Selain jumlah dikurangi, tahun ini ada regulasi baru yang membuat masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan jatahnya. Ada empat hal aturan baru yang saat ini yang harus dijalankan di antaranya, bagi petani yang mau menebus pupuk subsidi harus melampirkan foto copy KTP dan harus mengisi form ditingkat pengecer. Bagi mereka yang dulu saat pendataan tidak mau menyerahkan fotocopy KTP akan kesulitan dapat pupuk bersubsidi.


“Dari sisi rekomendasi juga terjadi perubahan yang biasanya pada tahun 2020, jatah perhektar 250 kilogram, tetapi sekarang turun menjadi 125 kilogram. Dari segi harga pada tahun lalu Rp.1.800 per kg, sekarang harganya naik menjadi Rp.2.250 per kilogram sehingga kuota Lombok Timur juga menjadi menurun,” jelasnya.


Ia mengatakan, kendala lain pada saat pendataan kelompok tani dulu banyak masyarakat yang enggan memberikan KTP. Mereka mengira pengumpulan KTP untuk kebutuhan pemilihan umum dan lainnya. “Mungkin pengaruh Pilkada,Pileg dan Pilkades sehingga pada saat itu petani enggan untuk menyerahkan fotocopy KTP karena dianggap akan dibawa ke arah politik, dan adanya anggapan tanpa KTP bisa membeli pupuk bersubsidi,” ungkapnya.


Untuk itu ia berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang baru ini sesuai dengan Peranturan Menteri Pertanian No.49 tahun 2020. Aturan baru ini membuat cara penebusan pupuk bersubsidi ini cukup rumit, karena harus menyerahkan RDKK dan fotocopy KTP.


Terkait dengan adanya dugaan pembelian harga pupuk yang naik di lapangan, H Abadi minta kepada petani yang menebus pupuk subsidi untuk meminta nota pembelian sebagai bukti yang bisa diproses melalui jalur hukum. Sedangkan untuk pupuk non subsidi pihaknya tidak dapat ikut campur dalam harga, karena itu adalah hukum pasar. Semakin tinggi permintaan maka harga akan naik.


Ia berharap kepada semua pihak baik distributor maupun pengecer dan petani untuk mematuhi Permentan No.49 Tahun 2020 yang mengatur tentang alokasi dan harga ecer tertinggi (HET) dan kuota dari pupuk subsidi tahun ini.


“Bagi pengecer juallah pupuk sesuai HET-nya, dan bagi petani kalau sudah diatur 125 kg perhektar, ya mari kita pakai kuota itu, jangan sampai lebih, karena kalau mau lebih berarti harus menambah dengan membeli pupuk yang non subidi,” harapnya.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments