Oleh : Reza Wira Pratama
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Mataram
STATUS pandemi covid-19 sebentar lagi akan merayakan ulang tahun yang ke-1 setelah diresmikan oleh Badan Kesehatan Dunia WHO pada 12 Maret 2020. Virus yang banyak memberikan ancaman bagi masa depan umat dengan mengacaukan tatanan kehidupan manusia di bumi sampai detik ini masih menjadi momok yang menakutkan. Selain mengancam kesehatan manusia dengan penularan yang masif, namun mengguncang aspek perekenomian manusia. Lebih lanjut sistem pendidikan yang terdampak cukup signifikan yang mengubah sistem pembelajaran ‘tatap muka’ menjadi ‘belajar dari rumah’, bahkan sampai saat ini setelah sekenario new normal diberlakukan sistem pembelajaran masih bersifat dilema dan menemukan berbagai macam problematika.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian terkait tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021 tanggal 15 Juni 2020. SKB ini ditunggu-tunggu oleh para pengelola pendidikan, karena menjadi landasan bagi perencanaan lebih lanjut dalam rangka menyiapkan tahun ajaran yang baru. SKB tersebut dalam penyusunannya mengacu pada prinsip dimana Kemendikbud dan kementerian terkait yang menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga mereka dan masyarakat pada prioritas utama.
Memasuki new normal, beberapa daerah menyambut rencana ini dengan beragam. Daerah-daerah yang kondisinya dinilai sudah hijau dengan persentase 6% murid menyatakan siap membuka kembali pembelajaran di sekolah. Sementara daerah yang masih terkategori kuning atau merah dengan persentase 94% murid, tegas menyatakan penundaan dan memilih opsi pembelajaran dari rumah atau daring.
Keputusan bagi daerah hijau untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka tersebut, harus seizin pemerintah daerah. Disamping itu, sekolah yang diizinkan adalah sekolah yang telah memenuhi check list persiapan pembelajaran tatap muka. Check list tersebut terdiri dari enam hal yakni:
Pertama, pada sekolah tersebut tersedia sanitasi dan kebersihan seperti toilet, dan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta sabun dan ketersediaan disinfektan. Kedua, ada akses untuk menjangkau pelayanan kesehatan sekitar sekolah. Ketiga, murid, guru, dan semua karyawan pada sekolah tersebut wajib memakai masker. Keempat, tersedia termogun atau alat untuk mengukur suhu tubuh yang wajib digunakan tiap pagi untuk mengukur suhu tubuh murid, guru, dan semua karyawan. Kelima, wajib memiliki protokol kesehatan yang mengatur perlakuan terhadap murid, guru, karyawan, dan anggota keluarga mereka, jika berada dalam kondisi sakit. Diantaranya mengatur bahwa murid, guru, dan karyawan tersebut tidak diperkenankan masuk. Keenam, berdasarkan musyawarah dengan komite sekolah disepakati, sekolah boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.
Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka sekolah pada daerah hijau tersebut tidak diizinkan untuk melakukan proses belajar tatap muka. Bagi sekolah pada daerah hijau, yang telah memenuhi semua check list tersebut, kementerian pendidikan melakukan pemilahan kembali berdasarkan kemampuan menjalankan sosial distancing dan physical distancing.
Sistem pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan di era new normal memang dalam beberapa bulan kebelakang ini sudah dijalankan oleh beberapa sekolah di daerah dengan wajib menjalankan proses shifting, Pada sistem shifthing ini, jumlah hari dan jumlah jam belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan sekolah untuk menghindari kontak sosial yang berlebihan dalam lingkungan sekolah serta dengan memperhatikan keenam check list di atas.
Namun, masih banyak juga sekolah yang menunda sistem pembelajaran tatap muka dilakukan, Karena adanya ketakutan dari masyarakat dengan ancaman wabah gelombang kedua. Disamping itu, beberapa sekolah yang sudah melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan kini terpaksa diberhentikan kembali karena ditemukannya kasus positif di lingkungan sekolah tersebut. Tentu hal tersebut membahayakan semua pihak dan ketakutan yang terbesar yaitu menimbulkan klaster baru yaitu klaster sekolah.
Melihat adanya ancaman klaster baru ketika tetap melakukan sistem pembelajaran tatap muka di era new normal, maka sistem pembelajaran full daring akan kembali dilakukan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sistem pembelajaran full daring menjadi tambahan beban tersendiri bagi orang tua, baik secara ekonomi maupun mental. Mereka yang terlanjur berpikir mendidik adalah kewajiban sekolah, tiba-tiba harus bertanggung jawab penuh terhadap sekolah anaknya. Adapun para siswa, bersekolah di tengah pandemi dengan sistem full daring menjadi penderitaan tersendiri bagi mereka, karena harus melahap begitu banyak target pembelajaran di rumah. Disamping itu juga banyak para siswa yang merasa bosan ketika belajar secara daring. Hasil survey menyebut, sebanyak 66 persen dari 60 juta siswa dari berbagai jenjang pendidikan di 34 provinsi mengaku tidak nyaman belajar di rumah selama pandemi Covid-19. Hal tersebut mengindikasikan bahwa jika pembelajaran full daring kembali dilakukan akan menyebabkan kurang maksimal dan kurang keefektifan sistem pembelajaran.
Permasalahan pembalajaran full daring jika kembali dilakukan tidak hanya sampai disitu, bagi pihak pendidik dan sekolah , situasi ini tidak serta merta meringankan beban mereka. Bahkan situasi ini membuat mereka harus berpikir keras, karena dukungan fasilitas sangat minim, termasuk kesiapan SDM dalam melakukan adaptasi terhadap sistem pembelajaran full daring yang bisa dikatakan masih banyak ditemukan tenaga pendidik yang gagap terhadap teknologi.
Pemerintah dalam hal ini harus gerak cepat, terukur, cerdas dalam mengambil dan menerapkan suatu kebijakan yang tentunya efektif dalam menentukan sistem pembelajaran di era new normal. Konsep pembelajaran new normal jika direaliasasikan dengan kebutuhan di masa pandemi lebih sesuai dengan metode Blended Learning. Menurut Koohang, blended learning is defined as a mix for traditional face to face instruction and e-learning. Pendapat tersebut senada dengan yang dikemukakan oleh Muhammad Noer, menjelaskan bahwa blended learning adalah metode pembelajaran yang memadukan pertemuan tatap muka dengan materi online secara harmonis.
Blended learning memberikan dua metode yang sesuai dengan gagasan sistem pendidikan oleh Kemendikbud Nadiem Makariem di tengah pandemi ini. Di samping guru melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan menerapkan protkol kesehatan yang ketat untuk menjelaskan materi kepada siswa, di samping itu juga agar tetap menjaga jarak aman, guru dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti aplikasi yang sedang tren untuk pengumpulan tugas atau penunjang media pembelajaran. Guru diminta harus kreatif dan inovatif dalam menyusun dan menetapkan media, metode, dan strategi pembelajaran yang akan diterapkan dalam sistem pembelajaran blended learning agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara maksimal dan efektif.
Dengan diberlakukannya sistem pembelajaran blended learning tersebut diharapkan mampu menjawab dilema sistem pembelajaran di era new normal ini. Tentu dalam pelaksanaannya harus adanya kerja sama dan sinkronisasi dari segala pihak seperti pemerintah, sekolah, siswa, dan orang tua agar tidak sekedar wacana saja, namun dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya di era normal ini.