OLEH: M NASHIB IKROMAN
"Seperlima abad anakku berpisah selama itu timbullah fitnah disana sini anakku berbantah sesama saudara di dalam nahdloh”. (Wasiat renungan masa TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Pendiri NWDI, NBDI, dan NW)
Panjang dan melelahkan, namun juga membahagiakan. Banyak yang terkejut, tiba-tiba muncul gambar pertemuan TGB HM Zainul Majdi dengan RTGB HM Lalu Gde Zainuddin Atsany, dengan narasi adanya kesepakatan bersama, menghentikan silang sengketa soal organisasi NW, yang didirikan almagfurullah maulanasyeikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, 1 Maret 1953 di Pancor, Lombok Timur.
Berdasar Akte Notaris Hendrix Alexander Malaga, notaris pembantu di Mataram Nomor 48 tanggal 29 Oktober 1956. Dan telah berbadan hukum dengan penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat No.J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960 dan telah diumumkan dalam tambahan Berita negara RI No. 17, 8 November 1960 dalam bidang pendidikan, sosial dakwah serta perluasan perjuangan lainnya.
Muasal badan hukum NW pertama inilah yang kemudian diacu, dirujuk menjadi dasar sejarah bersama yang kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Bersama. Buahnya secara administratif, menjadi dua entitas dengan akar dan pohon yang sama, masing-masing diakui dalam kesepakatan yang oleh Kapolda NTB, Danrem 162/WB diwakili salah satu pejabat Korem, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, dan serta Gubernur NTB yang dalam pertemuan dihadiri Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah sebagai saksi atas kesepakatan bersama ini.
Keduanya secara hukum saling mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing dalam membangun, meningkatkan, mengasuh dan mengembangkan, kerjasama sebagai pengurus besar Ormas dalam mewujudkan cita-cita TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. Setara dan legal sebagai pewaris perjuangan.
Menjadi pokok adalah adanya kesepakatan bersama yang dikukuhkan Negara. Tonggak ini tidak pernah hadir, sebab sejak Muktamar NW X di Praya 1998, tidak ada kepastian hukum dalam hal posisi organisasi beserta pengurusnya. Keduanya (Pancor-Anjani), masing-masing memegang dokumen Negara, silih berganti menang dan kalah di Pengadilan, ketika babak berikutnya sudah mulai masuk ke ranah peradilan. Hampir 23 tahun berpisah jalan.
Secara defacto, keduanya eksis, memiliki pengurus, anggota serta roda organisasi berjalan. Pimpinannya sama-sama memiliki garis yang sama, zurriyat Almagfurullah Maulanasyeikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid. Hukum administrasi kitapun tidak cukup mampu memandang atau menilai kondisi ini, jika mengelola persoalan Nahdlatul Wathan ini dalam kacamata dan langkah “bussines as usual”.
Dalam konteks inilah kemudian negara hadir, pejabat berwenang menghadirkan diskresi, sehingga bisa menghadirkan kebijakan atau keputusan hukum yang diterima kedua belah pihak, tanpa harus saling mengalahkan antara satu dengan yang lain. Tetapi bisa tumbuh berkembang, kembali ke “raison d’etat” NW itu sendiri, yang pokok tujuannya “Iman-Takwa; Fil Khair-Fastabiqul Khairat.
Perlindungan hukum negara wajib hadir, apalagi negara juga sudah mengakui apa yang sudah dilakukan Almagfurullah Maulanasyeikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, memberikan kontribusi besar sejak sebelum kemerdekaan Revoblik Indonesia hingga fase memajukan republik kita tercinta ini, sehingga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Presiden Jokowi beserta seluruh unsur pemerintahannya sangat layak diberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, termasuk seluruh pihak yang ikut berkontribusi, wujud hukum “NW-NWDI” per hari ini hadir.
NW-NWDI memiliki akar asal yang sama, tujuan yang sama, yang kemudian perhari ini final memiliki administrasi yang berbeda, kemudian masing-masing membatasi dan mengikat keperdataannya agar seiring sejalan.
“Alhamdulillah dengan niat baik, bisa selesai”. Itu kalimat TGB Dr HM Zainul Majdi. Pokoknya adalah adanya kepastian hukum negara dalam ber-fastabiqul khairat.
Nahdlatul Wathan (NW) dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), keduanya didirikan oleh pendiri yang sama. “NW” akan tetap merayakan Hultah NWDI dan “NWDI” akan tetap meneriakkan pokok NW Iman dan Takwa.
Hizib dan sholawat nahdlatain beserta wasiat renuangan masa, warisan pendiri tetap sama.
Sungguh tidak ada alasan lagi untuk kita tidak satukan langkah dan arah, jika pisah administrasi masih membuat saling mendiskreditkan, tidak saling hargai dan hormati, maka justru telah menegasikan ruh perjuangan atas nilai-nilai para pendiri.
Manifestasi hari ini dilanjutkan perjuangannya oleh penerusnya. NW-NWDI bukanlah sesuatu yang berbeda, satu kesatuan, sejak dulu hanya berbeda secara administrasi saja. Ruh dari NW adalah NWDI itu sendiri, sebagai tonggak sejarah, sehingga pendiri NW-NWDI yang dirayakan adalah Hari Ulang Tahun (Hultah) NWDI.
Zurriyat Almagfurullah Maulanasyeikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid juga satu kesatuan, sehingga memandang dan mempositioning NW-NWDI dan zurriyatnya hari inipun haruspun juga setara. Dan negara telah bersikap demikian. “Adillah sejak dalam pikiran” kutipan sastrawan Pramoedya Ananta Toer.
Kemana arah dan posisi masing-masing kedepan, kita semua berdoa dan berharap. Dasar dan niatnya adalah fastabiqul khairat, maka keduanya akan saling mengisi seperti dua sisi keping mata uang yang sama, membumikan nilai-nilai perjuangan yang dirintis sang pendiri.
Tanpa perlu lagi ada “noise” yang selama ini mengisi ruang publik kita, ruang perjuangan kita. Wallahua’lam bissowab.