TGB: Siapapun Boleh Pakai Lambang NW - www.okenews.net

Kamis, 11 Maret 2021

TGB: Siapapun Boleh Pakai Lambang NW

OkeNews.net - Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (NW) menggelar peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1442 Hijriah, Kamis (11/03/2021) yang berlangsung di tempat kelahiran NW di Pancor Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Besar NW TGB Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi dan sejumlah pengurus besar dan dewan muhtasyar, serta Ketua Yayasan PPD pllPada kesempatan itu, TGB Zainul Majdi menegaskan persoalan penggunaan lambang organisasi NW yang belakangan ini ada pelarangan digunakan oleh madrasah dan kader. Pelarangan itu tidak boleh dilakukan karena lambang NW bulan bintang bukan merek dagang yang tidak boleh dikomersilakan orang lain. Oleh sebeb itu ia menegaskan, dalam perjuangan itu harus memahami sejarah.


Ia mengajak jamaah untuk merenungkan semua itu, seraya mengulas sekilas sejarah terbentuknya organisasi NW. Diceritakan, sebelum organisasi NW didirikan, ada madrasah yang paling pertama sebagai tonggak perjuangan yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Baru pada tahap selanjutnya dibangun Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) untuk perempuan. Setelah 6 tahun NWDI berdiri. Baru yang terakhir organisasi NW sebagai wadah untuk mengayomi dan membina madrasah.


TGB juga menegaskan, jika melihat sejarah termasuk pemberian sebutan nama pendiri NW yang disebut Abu Rauhun wa Raihanun, Abul Madaris wal Masajid, Muassis Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, Muassis Nahdlatul Banat Diniyah Islamiah, baru Muassis Nahdlatul Wathan. Karena itu menurutnya, tidak boleh ada organisasi yang melarang dan menekan-nekan madrasah. "Organisasi itu dibentuk bukan untuk mempersulit madrasah," tegasnya. 


Organisasi ini dibentuk bukan untuk gagah-gagahan kepada madrasah, tapi organisasi itu untuk membina atau memberikan kemaslahatan, bukan mengambil kemaslahatan. Organisasi itu semestinya memberikan bantuan, misalnya apa yang kurang harus dibantu dan dilengkapi. Ia mencontohkan kalau ada madrasah yang kurang dari sisi kurikulum yang perlu dilengkapi harus dibantu, bukan sebaliknya. 


Bagi TGB, maqom dari ketua organisasi itu adalah maqom untuk berkhidmad kepada madrasah, karena itu bagi kader NW dipersilahkan untuk mengembangkan dan menggunakan lambang NW yakni Bulan Bintang Bersinar Lima. TGB juga mengingatkan, madrasah-madrasah yang dibangun oleh kader NW bukan milik organisasi, tapi madrasah itu adalah milik kadernya.

 

Jika madrasah itu diwakafkan kepada organisasi NW maka madrasah itu bukan milik organisasi, tapi milik Alloh yang dikelola oleh nadzir (penerima wakaf), bukan dimiliki oleh pengurus besar PBNW. TGB menegaskan kembali, lambang NW itu bukan seperti merek dagang yang tidak boleh dipakai karena hajat dari pendirinya adalah menyebar panji-panji NW ke semua penjuru tanah air dan dunia. 


Gubernur NTB periode 2008-2018 itu mengaku sangat bersyukur kalau ada kader-kader, murid-murid, cucu murid, dan simpatisan NW yang berkenan untuk meletakkan lambang Nahdlatul Wathan itu pada sekolah atau madrasah yang dibuat. “Lebih-lebih selaku keturunan almagfurullah harus bersyukur. Semakin banyak bulan bintang bersinar lima ada pada lembaga-lembaga, itu semakin bagus,” ulasnya. 


Ditegaskan kembali, bulan bintang bersinar lima bukan seperti merek teh botol sosro yang tidak boleh dipakai orang lain. "Maka sebagai salah seorang dari cucu almaghfurullah, saya persilahkan bapak-bapak, ibu-ibu sekalian. Silahkan pakai bulan bintang bersinar lima selama sesuai dengan visi misi perjuangan untuk pendidikan sosial dan dakwah. Silahkan pakai,” ungkapnya.


Terakhir, TGB kembali menegaskan, lambang NW bukan merek dagang karena merek dagang itu filosofinya adalah pembatasan. Tetapi lambang NW bulan bintang sinar lima itu simbol perjuangan, dan tidak boleh ada yang melarang. Ia mempersilahakan siapapun yang ingin menggunakan bulan bintang, karena hak cipta bulan bintang bersinar lima itu melekat pada Syeikh Zainuuddin dan keturunan. Dan salah satu keturunannya adalah Ummi Sitti Rauhun dan telah mengizinkan siapapun untuk memakainya selama itu sesuai dengan tujuan NW. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments