OkeNews.net - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra menolak keras rencana presiden untuk membuka investasi minuman keras (Miras) di Indonesia.
Katua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim |
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden tanggal 2 Februari 2021 itu sangat bertentangan dengan nilai agama Islam sebagai penganut agama mayoritas di Indonesia.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan 'perpres dosa' dan perusak, jika Negara sudah berani melegalkan barang haram sama artinya membuat keputusan untuk melegalkan dosa. Jika ke depan miras masuk ke kampung-kampung dan generasi muda sama artinya merusak masa depan bangsa," tegas Aziz.
Dalam kajian ekonomi PKC PMII Bali Nusra, pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mengelola sumber daya alam yang ada dengan maksimal. "Jika pemerintah ingin mensejahterakan rakyatnya bukan jalan miras tapi masih banyak lagi yang bisa dikelola seperti maritim, pertanian, IT, dan sumber daya mineral," jelasnya.
Ia meminta agar presiden mencabut Perpes Nomor 10 tahun 2021 karena selain haram, juga akan merusak generas bangsa, walaupun Perpres itu hanya berlaku di empat provinsi, namum hal itu bisa berpengaruh di daerah lain.