Okenews - Awal tahun 2021 ini, sebanyak 7 desa kena pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Dearah Lombok Timur. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, limpahan dari aparat penegak hukum (APH), dan bupati.
Sekeretaris Inspektorat Daerah Lombok Timur Husnul Idi |
"Per tanggal 31 Maret 2021 ini, ada 7 desa yang kita lakukan riksus dan yang menjadi masalah intinya transparansi anggaran," ungkap Sekeretaris Inspektorat Daerah Lombok Timur Husnul Idi pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (08/04/2021).
Disebutkan, pemeriksaan khusus yang dilimpahan bupati merupakan laporan yang diterima bupati dari masyarakat, kemudian didisposisikan ke Inspektorat sebanyak 1 desa. Sementara riksus atas limpahan kejaksaan sebanyak 4 desa, dan 2 desa laporan masyarakat.
Laporan kepada inspektorat lanjutnya, terkadang disebabkan adanya miskomunikasi antara masyarakat termasuk lembaga desa yang ada, seperti badan permusyawaratan desa (BPD). Padahal BPD punya wewenang dalam mengawasi anggaran desa. "Intinya, laporan itu karena masyarakat menilai kurangnya transparansi kepala desa," ujarnya.
Namun demikian, ia menyarankan kepala desa untuk lebih hati-hati dan transparan, karena saat ini banyak masyarakat sudah mulai memahami aturan dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran di desa apalagi dengan menggunakan sistem aplikasi.
"Kades harus hati-hati dalam mengelola anggaran desa. Sistem leadership konvensional harus ditinggalkan, karena sekarang ini masyarakat sudah cerdas dan tahu pintu pelaporan itu," sarannya.