Okenews - Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone (HP) beserta satu orang penadah sesuai laporan polisi nomor LP/196/IV/2021 /SPKT tanggal 21 April 2021.
Pelaku dan penadah berhasil diamankan polisi |
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di tempat terpisah pada hari kamis (22/04/21) pukul 00.10 Wita.
"Benar telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang memberitahukan bahwa handphone merk Vivo Y9 warna Blue Black milik anak korban.
HP itu telah dicuri oleh seorang yang tidak diketahui di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Sering Atas Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes pada hari Senin (19/04/21) sekitar Pukul 03.00 Wita
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma selanjutnya bergerak cepat melacak keberadaan pelaku, tidak butuh lama Tim Puma akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK (19) di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes.
Setelah dilakukan introgasi singkat kemudian pelaku membeberkan keberadaan barang bukti beserta penadah, team kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap penadah berinisial MM (21).
Warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes itu berhasil ditangkap di rumahnya besrta barang bukti hasil pencurian. Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.