Polisi Bubarkan Lomba Burung Kecempret - www.okenews.net

Kamis, 01 April 2021

Polisi Bubarkan Lomba Burung Kecempret

Okenews.net --Kepolisian Resor Kota Mataram dalam hal ini Polsek Mataram tidak main-main menindaklanjuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Terutama tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan kegiatan razia pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) terus dilaksanakan.

Polisi bubarkan lomba burung kecepret di Karang Baru Mataram

Oleh karenanya, kegiatan yang menghadirkan banyak massa harus dibubarkan oleh kepolisian. Pembubaran itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona. Itulah yang dilakukan oleh Patroli Polsek Mataram, yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Mataram Iptu Yulianus Turang.


Dia dan anggotanya tegas membubarkan lomba burung Puyuh di wilayah setempat. Lomba yang oleh masyarakat lokal disebut burung Kecempret itu  dibubarkan Rabu malam, tanggal 31 Maret sekitar pukul 22.00 Wita. Kepolisian tidak ingin kecolongan dan langsung membubarkn lomba burung ini.


Berawal dari laporan yang diterima Kepolisian. Bahwa sedang berlangsung lomba burung Puyuh yang digelar dilingkungan Suradadi Barat di Jalan Gili Gede Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Petugas akhirnya mendatangi lokasi. Padahal pemerintah dan Kepolisian sudah melarang kegiatan yang menghadirkan jumlah massa yang banyak. Informasi itu benar adanya. Puluhan orang sedang mengikuti lomba. Lomba burung itu langsung dibubarkan.


Pembubaran dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. Pemerintah saat ini sedang berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran corona. Kepolisian pun turun untuk membubarkan. " Kita bubarkan. Perintah pimpinan sudah jelas. Kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak bisa dibubarkan," ungkap Iptu Yulianus Turang. 


Setelah diberikan pemahaman tentang bahaya virus corona. Warga memahami tugas Kepolisian. Warga juga tidak keberatan membubarkan diri. Secara keseluruhan, giat tersebut berjalan aman dan lancar.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments