Okenews - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Timur Suhaedi mengecam sikap arogansi oknum Satpol PP Lotim yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang bisa dipidanakan.
Ketua SMSI Lotim Suhaidi |
"Tindakan oknum bersangkutan menjadi preseden buruk bagi institusi Satpol PP karena melakukan tindakan penganiayaan. Apalagi wartawan dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999," ujarnya, Kamis (29/04/2021).
Pernyataan itu ditegaskan, mengingat tindak kekerasan aparat bisa menimpa siapa saja. Suhaedi mengaku khawatirkan arogansi oknum Satpol PP bisa saja menimpa masyarakat lainnya.
BACA: Sekda Minta Maaf
Ia melihat, kasus kekerasan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa mengambil langkah tegas. "Jika tidak direspon akan berdampak buruk bagi lembaga pemerintahan di Lombok Timur," imbuhya.
Selaku aparat, kata dia, semestinya memberikan contoh penegakan hukum yang baik. "Jangan pakai kekerasan, wartawan itu pasti mafhum jika diingatkan baik-baik. Bukannya malah diajak berkelahi dan dipukul," tegasnya.