Okenews - Unit Turjawali Polres Bima Kota yang tengah melaksanakan patroli rutinnya, Sabtu (22/05/2021) berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam pada dua lokasi. Yakni Kampung Sarata di Kelurahan Tanjung dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.
Kapolres Bima Kota NTB melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, saat pembubaran tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya pada lokasi dimaksud.
“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi ada ekor ayam,” urainya, Ahad (23/05/2021).
Barang bukti ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi. Sementara gelanggangnya kemudian dibakar di tempat oleh pihaknya.
Awalnya sambung Jufrin, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat. Timnya pun kemudian menindaklanjuti dan aksi pembubaran itu berlangsung aman dan damai.
Pembubaran ini juga tegasnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus pihaknya menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid19.
Terlebih dalam kegiatan patroli rutin ini juga, polisi juga menemukan adanya para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker serta jaga jarak.
“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga. Semoga tidak terjadi kembali,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar terap menerapkan protokol kesehatan covid-19.