Okenews [Jakarta] - Perusahaan pers yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berbasis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini.
Acara penandatanganan kerja sama SMSI-UPDM |
“Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani ahli di bidangnya. Undang-undangnya dibuat khusus pers, bukan bersumber dari ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, Selasa (4/5/2021).
Penyelenggaraan UKW itu, SMSI menggandeng Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM). Dan hari ini digelar acara penandatanganan kerjasama penyelenggaraan UKW antara SMSI di Laboratorium Multimedia FIKOM UPDM (B), Jakarta Selatan.
Penandatanganan kerjasama UKW SMSI-UPDM dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso, MSi dengan disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi UPDM Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah, MSi, dan Kapala Bagian Umum Habib Umar.
Dari pihak SMSI hadir juga Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Syafaat, dan penguji UKW Makali Kumar.
Dalam penyelenggaraan UKW yang merupakan tugas negara, dalam hal ini Dewan Pers yang dibentuk oleh undang-undang RI, Firdaus memilih bekerja sama dengan Lembaga UKW milik FIKOM UPDM yang telah memiliki reputasi baik, serta tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan lagi.
Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.
“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh provinsi untuk menguji wartawan,” kata Firdaus.
Selain menjalin kerjasama dengan UPDM, SMSI juga bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) dalam melayani para wartawan yang bekerja di perusahaan anggota SMSI untuk UKW. Di seluruh Indonesia, perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media.
Firdaus menambahkan, dalam pelaksanaan UKW, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan Dewan Pers. Hal ini ditegadkan mrngingat masih ada yang kontra dengan berbagai kebijakan Dewan Pers sebagai lembaga Negara.
Sementara itu Dr Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM-SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik.
Masyarakat, kata Yoga, membutuhkan wartawan berkompeten, profesional, dan memerangi berita bohong (hoax) yang banyak disebarkan media sosial.