Okenews - Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.
Konferensi pers Kasat Reskrim Poresta Mataram |
"Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan Video porno yang pernah di 'copy' di Laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,SIK di Mataram, Kamis (10/6/2021).
Pelaku dikatakan Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam Laptop bosnya untuk mengedit video. "Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," tuturnya.
Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. "Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. "Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall (Pusat perbelanjaan) saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.
Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.