Gelar Zoom Meeting, Kapolres Lotim Ingatkatkan Panitia dan Calon Kades - www.okenews.net

Sabtu, 17 Juli 2021

Gelar Zoom Meeting, Kapolres Lotim Ingatkatkan Panitia dan Calon Kades

Okenews - Kapolres Lombok Timur AKBP Tungggul Sinatrio didampingi Waka Polres Lotim, Kompol  Agung Asmara menggelar pertemuan secara virtual melalui zoom meeting bersama panitia dan calon kepala desa.

Kapolres Lotim bersama jajaran menggelar zoom meeting bahas Pilkades Serentak


Pertemuan itu dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak tahap III tahun 2021 yang berlangsung Sabtu (17/07/2021) di Ruang Rupatama Polres Lombok Timur.


Kapolres Lotim Tunggul mengingatkan semua calon kepala desa agar menjadi calon yang cerdas, taati peraturan dan jangan melakukan pelanggaran selama pelaksanaan perhelatan Pilkades serentak.


“Ingat pada saat melaksanakan kampanye maksimal 50 orang yang boleh berkumpul atau hadir dalam kesempatan tersebut. Peraturan itu harus dipatuhi oleh para calon kades dan tim suksesnya," imbaunya.


Ia menegaskan, jika membahas kampanye saat ini sebenarnya sudah terlambat, karena saat ini masyarakat sudah cerdas dan pandai, sehingga ia menyarankan, sebaiknya kampanye menggunakan media sosial dan tidak menggunakan tatap muka karena dapat menimbulkan kerumanan.


"Kami akan memberikan penghargaan kepada calon-calon yang mematuhi aturan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk apresiasi karena telah melaksanakan pilkades dengan baik dan sesuai aturan yang telah ditentukan," terangnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri, S.Tr. menyampaikan, dalam  pelaksanaan pemilihan kepala desa dibentuk pengawas di tingkat kecamatan dan sub panitia.


Semua itu memiliki peran masing-masing. Jika ada permasalahan Pilkades, maka bisa disampaiakan kepada pengawas tingkat kecamatan. Jika tidak ada titik temu maka akan dibahas di tingkat kabupaten," jelasnya.


Lebih lanjut Fajri menerangkan, keberatan terhadap hasil pemilihan paling lambat di sampaikan 3 hari setelah penetapan dan hanya berkenaan dengan hasil. Jika ada sengketa maka maksimal 30 hari untuk penetapan, sehingga keputusan bupati sifatnya final dan mengikat.


Fajri juga menegaskan beberapa bentuk pelanggaran dan sanksi yang dapat diberikan yakni teguran lisan, tegutan tertulis tiga kali, teguran tertulis dua kali, hingga diskualifikasi sebagai calon kades.


Beberapa potensi tindak pidana yang mungkin terjadi pada pilkades diantaranya, pemalsuan (surat suara), pengancaman, provokasi, perjuadian, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.


Selain itu, terjadinya penganiayaan, pengerusakan, penghinaan, money politik, pencemaran nama baik melalui media elektronik dan beberapa pelanggaran lain.


Sementara itu Waka Polres Lotim mengingatkan, calon kepala desa harus siap menang dan siap kalah. Kepada para panitia pilkades serentak hendaklah bersifat netral. Lakukan sosialisasi aturan secara masif sehingga calon kades dan masyarakat paham.


Sementaran untuk para Bhabinkamtimas agar menekankan kepada pendukung dan calon agar memehami aturan pidana yang membayangi, jika terjadi pelanggaran. 


Hal ini perlu juga disampaikan guna meminimalisir pelanggaran dan kecurangan yang dapat menciderai jalannya Pilkades. "Sebagai salah satu upaya kita untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas," ulasnya.


Selain itu Waka Polres Lotim juga memerintahkan kepada para Kanit Reskrim Polsek jajaran agar melaksanakan patroli cyber dan menampung keluhan dari masyarakat, kemudian dilaporkan ke Polres.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments