Polda NTB Bongkar Pabrik Rumahan Obat Oplosan - www.okenews.net

Kamis, 22 Juli 2021

Polda NTB Bongkar Pabrik Rumahan Obat Oplosan

Okenews - Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya. 

Dua orang terduga diringkus polisi


Dua orang itu, RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. 


Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Selasa (20/07/2021).


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal 15/07/2021 lalu.


Laporan itu menyebutkan, salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika.


Selain itu, rumah tersebut diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.


Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menyampaikan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Para terduga disergap di kontrakannya BTN di wilayah Lingkar dan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian (TKP).


Dari hasil penggeledahan tim Ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna, SH menemukan 1 buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 bong lengkap + pijet, 2 Hp android, 1 kotak hitam.


Selain itu, 1 cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu dus besar berisi obat tremadol tablet 7.500 biji, tremadol kapsul 2.500 biji, trihexyphenidil 20.000 butir + 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning dan lainnya.


"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kedua pelaku terancam pasal 196, hukuman 10 tahun dan pasal 197 ancaman 15 tahun," tutup Erwin.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments