Okenews - Tim gabungan TNI Kodim 1615 bersama KPH Rinjani Timur gagalkan penyelundupan kayu jenis Senokeling tanpa dokumen yang diangkut menggunakan truk saat hendak masuk di kawasan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, Jum'at siang (17/09/2021).
Pengangkutan kayu ilegal diketahui saat petugas melakukan operasi rutin di kawasan Pelabuhan. Rencananya, kayu sebanyak 18 kubik tersebut dibawa dari Sumbawa menuju ke Jawa Timur untuk diperjual belikan kembali oleh pemiliknya.
"Kita curiga dengan truk pembawa kayu, setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen lengkap," tegas Dandim 1615 Lotim Letkol Inf M. Acmad Said.
Usai mendata sopir truk bersama barang bukti lainnya dibawa ke Dinas LH Provinsi NTB untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. "Kita langsung bawa semua barang bukti ke DLH Provinsi NTB," ungkapnya.
Ia menegaskan, guna meminimalisir aksi penggelapan kayu ilegal antar daerah, petugas akan menjaga ketat di sejumlah pintu masuk di kawasan pelabuhan.
Sementara sopir truk Diki mengaku tugasnya hanya mengantar barang kepada seseorang dengan ongkos Rp15 juta. "Saya hanya sopir, kayu ini bukan milik saya," katanya.