Sadis...! Pria ini Diduga Cabuli Anak Umur 5 Tahun - www.okenews.net

Sabtu, 02 Oktober 2021

Sadis...! Pria ini Diduga Cabuli Anak Umur 5 Tahun

Okenews - Sadis...! Pria ini diduga mencabuli anak di umur yakni 5 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jum'at, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa dasar diamankannya LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.


Korban inisial NP umur 5 (tahun). Sedangkan pelaku inisial ZA (17 tahun). Keduanya berasal dari Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah NTB.


Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa, tanggal 28 September 2021 Wita di kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Loteng.


Lebih Jauh Redho menyampaikan kronologis kejadian yaitu  pada hari Jumat tanggal 1 oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.


Korban NP sedang dimandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya. "Kenapa alat kelaminnya sakit...?"


Korban NP pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit karena telah dicabuli oleh ZA di kebun dekat rumah Korban.

 

Menurutnya, pelaku ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban. Hal itu seakan membuat ibu korban semakin terpicu dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Lombok Tengah.


Pelaku diamankan dari rumahnya di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban.  


Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 tahun.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments