Okenews.net | Dua orang pelaku pencurian gudang di Dusun Ireng Lauq, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari.
"Penangkapan salah satu pelaku berinisial AP alias Andi (22), warga Ampenan, Kota Mataram dilakukan setelah aksi pencuriannya diketahui dan berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu warga setempat," ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana saat konferesi pers didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni
Dari penangkapan tersebut, setelah proses pengembangan, ternyata AP beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu rekannya IE alias Irfan (24), warga Sukaraja Ampenan, Kota Mataram.
"Jadi pada hari Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 Wita pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban," tutur Agus Eka.
Ia menyebutkan, korban bernama Samsul Huda (41) warga Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, kehilangan 1 buah radiator Isuzu Elf warna hitam, 4 buah boring/linear merek Parkins 1300 series warna hitam. "Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," kata Kapolsek Gunungsari.
Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penjualan barang-barang curiannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selanjutnya, motor yang digunakan para pelaku turut disita sebagai barang bukti. "Keduanya akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.