Diduga Kuasai Sabu, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi - www.okenews.net

Minggu, 10 Oktober 2021

Diduga Kuasai Sabu, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

Okenews | Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu di Dusun Beleke II Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (09/10/2021).


Terduga pelaku berinisial T, pria berusia 60 tahun yang beralamat di wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 


Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Ahad (10/10/2021) di Mapolres Lombok Tengah. 


"Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima," ungkap Hizkia. 


Kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka. 


Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. 


"Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah," jelas Kasat.


Dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka. 


Lebih lanjut ia menuturkan, sekitar puluhan orang dari keluarga terduga pelaku menghalangi dan melempar saat petugas berusaha membawa terduga pelaku ke dalam mobil. 


"Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu," tuturnya.


Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti amankan di Polres Lombok Tengah. 


Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Ia juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda," tutup Hizkia.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments