Hadiri Sidang Isbat Nikah, Ini Pesan Bupati Lotim - www.okenews.net

Senin, 04 Oktober 2021

Hadiri Sidang Isbat Nikah, Ini Pesan Bupati Lotim

Okenews - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengahadiri kegiatan Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama Selong Kelas IB, Senin (4/10/2021) di Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.


Sebanyak 383 pasangan suami isteri di Desa Sembalun Bumbung mengikuti sidang isbat nikah (pengesahan nikah) untuk mendapatkan buku nikah yang menjadi dokumen penting bagi pasangan suami istri.


Menurut bupati, buku nikah ini menjadi acuan untuk mengurus administrasi seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain sebagai warga negara.


Ia menyebutkan, dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan tercatat oleh negara.


Melalui sidang isbat nikah ini, masyarakat mendapat jaminan dan kepastian hukum. Bupati berharap, program tersebut mampu memberikan akses kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga, termasuk di Desa Sembalun Bumbung.


“Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu peristiwa pernikahan,” ungkap Bupati saat menghadiri Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah itu.


Bupati juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang ikut serta dalam program tersebut. Ia berharap, ini dapat menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat pernikahan tidak hanya terikat oleh hukum agama, melainkan hukum negara.


Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong Hj. Mahmudah Hayati menyampaikan upaya ini sebagai langkah Pengadilan Agama Selong untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Ia juga berjanji, PA akan memudahkan akses di wilayah-wilayah terpencil.


“Bupati sudah menyetujui kegiatan ini. Kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,” kata Mahmudah Hayati.


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram H. Hamzani Hamali yang juga hadir mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan.


Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut sejumlah pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments