Okenews | Eks Driver Indomaret melakukan hearing ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Tengah NTB guna menanyakan serta menuntut hak yang seharusnya diterima selama masa kerja. Puluhan driver tersebut merasa dizalimi pihak Indomaret semasa kerja.
Salah seorang mantan driver Indomaret, Samsul Hadi, mengaku aturan kerja tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, pihaknya dituntut bekerja di luar aturan yang ada.
"Contohnya, dalam aturan kerja disebutkan bahwa pekerja bekerja selama 8 jam atau dua kali rit, kemudian loyalitas tambahan waktu 2 jam. Sementara, fakta di lapangan kami bekerja 24 jam. Kalaupun kami tidak melaksanakan perintah, maka kami mendapat teguran," kata Samsul Hadi, Kamis (14/10/2021).
Samsul menegaskan, dalam aturan perjalanan melebihi jadwal kerja yang ditentukan, pihak Indomaret memberikan poin. Namun hitungan poin jika dihitung lembur sangat tidak sesuai. Dalam 1 poin dihargai Rp. 12.500.
"Misalkan dalam 1 bulan kami mendapat 100 poin maka 50 poin dibayar Rp. 300.000 dan 50 poin lainnya dihitung Rp. 12.500 per koin. Tentu ini tidak sesuai dengan apa yang kami kerjakan," ungkapnya.
Sementara, kata Samsul, untuk cuti pekerja kontrak katanya ditiadakan. Sementara dalam aturan ada cuti 12 hari. "Katanya cuti yang ditiadakan untuk kami pegawai kontrak diatur oknum supervisor. Kami juga heran dengan aturan itu," kesalnya.
Terkait adanya driver yang kebetulan mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas di bawah Rp5 juta ditanggung sendiri oleh driver.
"Kita ingin tahu aturan pastinya. Apakah kecelakaan lalu lintas memang kita yang tanggung atau perusahaan. Padahal, kecelakaan yang terjadi murni bukan kelalaian driver. Seperti apa yang dialami rekan kami, dulu klaher atau tromel truk copot. Itu murni bukan kelalaiannya. Namun driver yang mengganti kerugian mencapai RP. 2 juta," paparnya.
Salah seorang eks driver lainnya, Ahmad Fatoni merasa dizalimi atas apa yang dilakukan perusahaan dalam hal ini Indomaret. Mengingat, pihaknya telah bekerja maksimal namun jerih payahnya tidak dihargai sesuai apa yang telah dilakukan.
"Kami berharap pihak Indomaret memikirkan kembali apa yang telah mereka perbuat dan tidak melakukan hal yang sama kepada pegawai lainnya. Kami sudah bekerja secara maksimal namun nyatanya tidak dihargai. Harusnya dengan kerja keras kami ini pihak Indomaret memberikan hak yang semestinya kepada kami," geramnya.
Sementara itu, Human Resource Department (HRD) Indomaret Sahlani menjelaskan kompensasi terhadap driver kontrak memang tidak ditangung. Terkecuali mereka yang UU Cipta Kerjanya keluar pada November 2020 dan berakhir masa kerjanya pada Februari 2021 baru wajib dibayar.
"Mereka yang berakhir masa kerjanya sebelum UU Cipta Kerja tidak wajib dibayar," katanya.
Dijelaskan, sifat kerja dalam sehari 2 rit dihitung 1 poin dengan target dalam satu bulan mengumpulkan 50 poin. Adapun poin lebih dari 50 itu tetap dihitung Rp. 12.500 per poin. "Jadi tidak ada potongan. Poin yang dikumpulkan tetap dibayar sesuai aturan," ungkapnya.
Terkait dengan driver yang bekerja sampai 24 jam, pihaknya menjelaskan jika driver pengiriman barang tidak sama dengan driver pribadi. Sifat kerja driver barang dihargai poin kepada para driver yang bekerja melebihi jam kerja.
"Untuk kecelakaan lalu lintas sendiri itu tergantung berita acara kepolisian atau kronologi. Jika kecelakaan bukan karena kelalaian driver maka kami bisa tanggung sendiri. Adapun seperti yang dijelaskan tadi bahwa ada driver yang yang ganti rugi sampai 2 juta kita tidak tahu masalah itu. Kita perlu tahu teknisnya seperti apa dulu," pungkasnya.