Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Sabtu (02/10/2021) berdasarkan LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan pelaku inisial K asal dusun Kuang Jukut Desa Pringgarata telah melakukan pencurian di rumah korban yakni Muhalip asal Dusun Gunung Agung Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata. "Korban ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana Curat. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk rumah korban ia mengambil 3 handphone (HP).
"Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow," ungkapnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata.
Dikatakan, tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, satu buah HP merk VIVO Y12 warna Aqua Blue dan satu buah HP IPHONE 11 warna yellow.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.