Okenews.net - Beraneka ragam barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah bersama Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Pemusnahan Barang Bukti berlangsung di kantor kejaksaan setempat, Selasa (30/11/2021).
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Loteng |
Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, sesuai amanat undang-undang, pihaknya melakukan acara pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa tindak pidana yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan sampai akhirnya dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ada beberapa kategori tindak pidana delik dengan barang bukti yang akan kita musnahkan. Di antaranya tindak pidana perdagangan seperti kosmetik. Kemudian ada tindak pidana narkotika dan obat-obatan yang cukup banyak, kurang lebih sekitar 31 perkara," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fadil, ada juga tindak pidana KUHP dan tidak pidana yang diatur oleh undang-undang lainnya sebanyak kurang lebih 7 perkara. Di sini ada pencurian, ada pencurian dengan kekerasan kemudian ada tindak pidana asusila.
"Rata-rata di sini kebanyakan tindak pidana narkotika. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dari sisa pemusnahan yang dilakukan penyidik di kepolisian dan BNN sebanyak 5,20 gram," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, terkait dengan obat-obatan yang memang peredarannya dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut izin edar. Selain itu, ada juga tindak pidana perdagangan dan pencabulan.
"Jadi semua barang buktinya langsung kami musnahkan," pungkasnya.