Okenews.net - Kasus pemalsuan Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (PCR) terbongkar di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat petugas melakukan pemeriksaan.
Kasus ini melibatkan oknum karyawati rumah sakit (RS) perguruan tinggi negeri di NTB. Ia terpaksa berurusan dengan polisi akibat membuat Real-Time Quantitative PCR tidak teridentifikasi alias palsu.
Oknum karyawati yang berinisial NL, perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers yang didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Senin (08/11) di ruang kerja Satreskrim Polresta Mataram.
Lanjut Kasat, bahwa asal mula peristiwa ini berawal dari sdr SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi sdr. NL ( tersangka ) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian Cetak hasil rekaman medis.
Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu, " ungkap Kadek.
Atas dasar itu petugas Bandara BIZAM menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat diwilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.
Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau jawa tersebut. Biaya tersebut di Transfer ke Rekening tersangka (NL), dan oleh NL tidak menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS. UNRAM.
"Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut kerekening pribadi nya, " jelas Kadek.
Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT - PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Kadek.#7