Okenews.net - Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kopang berhasil mengamankan terduga pelaku penjambret handphone.
Penangkapan dilakukan pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wita, di Jalan Umum Dusun Montong Gamang, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan kronologis kejadian yakni, Pada Jum'at, 15 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 Wita korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan Bus.
Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun untuk dijemput keluarganya, tidak beberapa kemudian korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana.
Namun saat korban belum menjawab, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban kemudian mengancam dengan mengatakan, "Kamu jangan macam-macam dan jangan ribut kalau tidak mau terjadi apa-apa!".
Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas korban. Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri.
Setelah dilakukan pelaporan, Polsek opang langsung menangani kasus tersebut dan dilakukan penangkapan di sebuah gudang barang rongsokan, di Desa Montong Gamang. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan kekerasan satu unit HP dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri.
Dari penangkapan tersebut diamankan terduga pelaku dengan inisial MS (27) dengan barang bukti satu unit HP Realme 7 berwarna putih kabut, dengan nomor IMEI 867205051397419.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolsek.