Okenews.net - kabar baik dari Ankara Turki. Pemerintah Turki akan memberlakukan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke negara yang dipimpin Erdogan itu.
Dubes Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal mengakui banyak orang yang menanyakan mengenai dimulainya bebas visa bagi WNI ke Turki.
"Tapi saya selama ini belum jawab karena saya masih melakukan verifikasi ke beberapa pihak supaya infonya verified," katanya via WA dari Ankara, tadi malam.
Menurut Dubes asal Lombok NTB itu, benar bahwa Presiden Recep Tayyip Erdoğan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 4930 tertanggal 21 Desember 2021.
Dalam surat itu meneyebutkan, menurut UU Perlindungan Orang Asing dan internasional No. 6458 pasal 18 telah diputuskan bahwa memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari. Namun tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari perjalanan yang akan dilakukan.
Kementerian Dalam Negeri Turki yang membawahi keimigrasian lanjutnya, saat ini sedang melakukan koordinasi internal.
Hal itu, untuk memastikan keputusan ini sudah masuk dalam sistem keimigrasian dan petugas di lapangan mengetahui serta mengimplementasikan keputusan ini.
Ia juga meneyebutkan, Pemerintah Turki akan segera memberitahukan KBRI Ankara mengenai tanggal efektif pemberlakuan keputusan ini.
Upaya pembebasan visa bagi WNI yang berkunjung ke Turki kata Iqbal lagi, sudah diajukan oleh KBRI Ankara sejak tahun 2019 berdasarkan asas resiprositas.
Hal ini, karena Indonesia sudah memberikan pembebasan visa bagi WN Turki sejak tahun 2016. Asas resiprositas merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hubungan antar bangsa.
Pada kesempatan kunjungan Menlu RI ke Ankara, 12 Oktober 2021, Menlu RI kembali menegaskan permintaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Menlu Turki bahwa Pemerintah Turki akan segera mengabulkan permintaan tersebut.
"KBRI Ankara akan segera menyampaikan kepada publik di Indonesia mengenai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, segera setelah memperoleh konfirmasi dari otoritas yang berwenang di Turki," katanya.