Okenews.net - Penyaluran bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada Petani Kabupaten Lombok Timur tahun ini harus diusulkan pemerintah desa (Pemdes).
Kepada wartawan, Selasa (11/01/2022) Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Lombok Timur Marepudin berharap kepada kepala desa agar melakukan pengajuan proposal tentang calon petani sasaran penerima bantuan tersebut.
Proposal tersebut harus disertai lampiran nama-nama petani yang menanam tembakau di tahun 2022 dan ditandatangani oleh kepala desa, PPI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pertanian, dan mengetahui Camat setempat.
Ia memaparkan kriteria para petani calon peneriama (DBH-CHT) antara lain, petani yang menanam tembakau jenis virgina FC dan tembakau rajang. Petani yang memiliki lahan yang layak untuk ditamami tembakau.
Sarat lain, petani berdomisili di Kabupaten Lombok Timur di buktikan dengan surat pernyataan menanam, masing masing yang bersangkutan di atas materai Rp.10.000.
Petani juga hanya boleh diusulkan satukali dalam satu tahun oleh desa sesuai alamat e-KTP calon Penerima.
'Dan bantuan (DBH-CHT) hanya boleh diajukan oleh satu orang dalam satu kartu keluarga (KK)," tutupnya.