Okenews.net - Ma'had Darul Qur'an wal Hadits (MDQH) NWDI Pancor menggelar halaqah Tuan Guru, Senin 24 Januari 2022 / 21 Jumadil Akhir 1443 H dengan diikuti 75 peserta yang terdiri dari Anggota Dewan Mustasyar PB NWDI, Masyaeikh MDQH NWDI, Dewan Penasihat PW/PD NWDI serta pimpinan Ponpes se-Lombok. Halaqah ini merupakan rangkaian dari muktamar NWDI perdana yang akan berlangsung Sabtu (29-31/01/2022).
Ada tiga tema utama yang dibahas dalam Halaqah ini, yaitu tema Keislaman (hukum nikah online, cryptocurrency, tukar guling waqaf), Kebangsaan (NKRI dan Pancasila perspektif NWDI), dan ke-NWDI-an (penguatan asas Islam ahlussunnah wal jamaah yang dikomparasi dengan isu wahabisasi).
Halaqah diawali dengan acara pembukaan oleh Rais Am Dewan Mustasyar TGH. Muhammad Yusuf Makmun, dan dilanjutkan dengan paparan dari dua pemateri (Narasumber), yaitu Syeikh Habib Jindan bin Naufal bin Salim bin Jindan dan KH. DR. Mukhlis A Hanafi, MA.
Dalam Pembukaan Rais 'Aam Dewan Mustasyar NWDI menyampaikan peran strategis dari tuan guru sebagai penyangga umat dalam menghadapi berbagai tantangan umat di setiap generasi, demikian juga peran ulama dalam memberikan bimbingan agar umat tidak menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Dalam rangka itu, maka halaqah sebagai forum para tuan guru di NWDI menjadi sangat penting dan strategis untuk memperkuat dan menyelaraskan langkah dalam mengawal tanggung jawab keummatan baik itu menyangkut kehidupan berislam, bernegara dan berbangsa, serta berjamaah dan berjam’iyah.
Sementara itu Syeikh Habib Jindan menyampaikan bahwa dalam merespon berbagai macam persoalan umat diperlukan kehati-hatian dan kewara’an dalam berfatwa.
Demikian juga dibutuhkan pemahaman terkait dengan turats/tradisi ulama terutama dalam mazhab Syafi'i agar berpegang kepada qaul/pendapat yang mu’tamad.
Dalam menyikapi perbedaan, seorang tuan guru dituntut memiliki landasan yang kuat secara keilmuan, serta tidak mudah mencerca dan menyesatkan kelompok lain yang disebabkan oleh sempitnya wawasan keilmuan dan pengalaman dalam pengamalan.
Sementara itu KH. DR. Mukhlis A Hanafi, MA mengajak untuk mempedomani marahil shina’at al-fatwa (tahapan-tahapan dalam merumuskan fatwa hukum) agar tidak terjebak dalam mengeluarkan keputusan yang sporadis dan pragmatis, sehingga menjadi kurang mendapatkan legitimasi baik secara hukum maupun sosial.
Pentingnya memahami teks dan konteks dalam berbagai masalah yang ada agar posisi fatwa dan keputusan hukum yang ditetapkan benar-benar produktif dan efektif dalam rangka memberikan solusi bagi umat.
Halaqah sendiri berjalan dengan lancar, diskusi dan musyawarahnya sangat produktif sehingga apa yang diharapkan dari halaqah ini dapat menjadi salah satu acuan utama dalam mengambil keputusan muktamar I NWDI terutama yang berhubungan dengan al-Bayanat al-Diniyah.
Halaqah ini telah menghasilkan draft al-Bayanat al-Diniyah yang akan dibahas dalam pleno muktamar I NWDI yang akan diselenggarakan 29-31 Januari 2022.