Okenews.net - Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB menurunkan lima unit Drone liar yang terbang di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB. Tim ini menurunkannya secara paksa menggunakan Jamer Drone, oleh pada, Kamis (10/2/2022).
Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan menggangu jalannya race.
Ia menjelaskan, sesuai SOP, drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Sebab, banyak peralatan lain di lokasi sirkuit. Untuk itu, warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit.
"Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," jelasnya.
Ia mengimbau pemilik tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini. "Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan," tegasnya.
Tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.
"Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal dapat kami deteksi," katanya.
Jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, polisi menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau.
Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.