Kabid Aset BPKAD Lotim Mustiarep |
Okenews.net - Polemik penyerahan tanah pecatu dari desa induk kepada desa pemekaran sampai saat ini masih saja terjadi. Bahkan sejumlah kepala desa menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim terkait dengan penyerahan tanah pecatu dari desa induk ke desa pemekaran.
Hari ini (Kamis,10/02/2022), sejumlah masyarakat terang-terangan menolak dengan menggelar aksi demonstrasi seperti Desa Sakra Kecamatan Sakra. Mereka menilai SK Bupati itu tidak sesuai Permendagri.
Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 1 ayat 1 menyatakan "Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
Menanggapi polemik itu, Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mustiarep mengatakan, SK tentang penyerahan tanah pecatu yang dikeluarkan tanggal 1 September 2021 itu hasil revisi dari SK Bupati pada tahun 2014.
Menurutnya, surat keputusan bupati itu sudah tepat agar semua desa memiliki aset tanah pecatu. Ia berharap para kepala desa agar mengindahkan keputusan bupati.
Menurutnya, polemik tanah pecatu ini terjadi karena desa induk tidak mau mengalah memberikan tanah pecatu itu. Baik desa induk maupun desa pemekaran.
"Mereka sama-sama keras dan sampai menyurati bupati, agar tanah pecatu tersebut bisa dibagi agar bisa menjadi PADes desa pemekaran juga," tuturnya.
Meski demikian, menurut Lalu Mustiarep, ada beberapa desa induk yang langsung membagi pecatu ke desa pemekaran dan sebagian lagi belum menyerahkan ke desa pemekaran.
#Jurnalis: SUHIRMAN | Editor: AM. ALIYA