Okenews.net - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan tugas seluruh perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah sampai dengan ASN golongan terendah adalah membantu Kepala Daerah dan DPRD.
Hal itu diingatkan kembali oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik usai Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II pada, Kamis (24/2/2022) di Ruang Sekda.
Pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut adalah Muksin SKM,. MM sebagai staf ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, serta Nasruddin S.ST., S.Pd., S.Kep sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Mewakili Bupati, Sekda mengingatkan tugas staff ahli sebagai salah satu pendukung tugas kepala daerah yaitu memberikan rekomendasi terhadap isu-isu aktual yang sesuai dengan bidang masing-masing, baik diminta maupun tidak diminta.
Secara khusus Sekda berpesan kepada Muksin yang sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar memberikan rekomendasi sesuai pengalaman tugas sebelumnya seperti masalah perizinan dan investasi.
Sementara kepada Nasruddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) bisa fokus pada isu kesehatan, posayandu keluarga dan aspek lain pendukung peningkatan kualitas SDM Lombok Timur.
Sekda menutup arahannya dengan mengingatkan agar keduanya tetap menunjukkan kinerja terbaik di mana pun bertugas, serta senantiasa meningkatkan kapasitas.
Pelaksana Tugas mengisi kekosongan jabatan di dua OPD yang ditinggalkan. Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai Plt. di DPMPTSP sementara Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra sebagai Plt. pada Damkarmat.