Okenews.net - Uang Kotak Amal Masjid Hidayatussalikin Dusun Wage Desa Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah hilang dibawa pencuri, Sabtu tanggal 05 Februari 2022 pukul 22.00 Wita.
Atas laporan Buhanudin warga setempat, Polsek Praya Barat telah meminta keterangan beberapa saksi. Di antaranya Sahri, Laki-laki, umur 58 tahun dan Kamarudin warga setempat.
Berdasarkan rekaman CCTV didapatkan pelaku diduga berinisial MZ (22 tahun) alamat Dusun Lakah Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, Ahad (06/02/2022) membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan telah menerima laporan masyarakat.
Kronologisnya, berawal dari Sahri memberitahukan ke Pelapor melalui telpon bahwa uang kotak amal masjid hilang.
Kemudian pelapor menyuruh Sahri memanggil teknisi CCTV Masjid (Kamarudin) untuk mengecek CCTV.
Setelah mendapat informasi Pelapor langsung menemui Sahri untuk menanyakan kerjadian tersebut dan membenarkan bahwa uang kotak amal masjid sudah hilang.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp.1.100.000," jelas Kapolsek.
Setelah melakukan pengecekan CCTV yang ada di masjid oleh personil Polsek Praya Barat bersama Kepala Dusun Wage dan pelapor, terekam di CCTV masjid, seorang warga diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, Personil Polsek Prabar bersama warga melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diakui, pencurian uang kotak amal masjid tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian sebanyak dua kali
Sementara menurut keterangan orang tua pelaku anaknya menderita gangguan jiwa, sehingga penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan didampingi keluarga di RSJ Mataram.
Hal ini guna memastikan kondisi kejiwaan terduga. Namun masyarakat sekitar mengakui bahwa terduga sering melakukan hal serupa sehingga perlu diberikan efek jera.
Khawatirkan timbul provokasi terhadap terduga sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Praya Barat melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun Wage.
Polisi juga menjelasan keluarga terduga pelaku untuk dapat menerima dan menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib.