Okenews.net - Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Terduga pelaku (baju kuning) diamankan Polresta Mataram
Saat ini Pelaku bernama AHP/AD, pria 21 tahun yang beralamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, prempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05/2022) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat menceritakan, bahwa peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) mempunyai hubungan berpacaran dengan korban (PF).
Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran dan keduanya sempat melakukan hubungan intim suami isteri. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.
Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si korban (PF) akan menikah dengan pria lain.
Tidak terima dengan hal itu, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang discreenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.
"Foto yang discreenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," jelas Kadek.
Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melapokan ke Polresta Mataram.
Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila.
Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah.