Okenews.net - Guna mendengar penjelasan eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XI Masa Sidang III.Dari kiri: H Daeng Paelori, H Rumaksi, dan Murnan
Agenda penjelasan kepala daerah atas pengajuan dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur dihadiri Wakil Bupati H Rumaksi Sjamsuddin.
Dalam sidang berlangsung Rabu (11/05/2022) di Rupatama DPRD Lombok Timur itu, tampak pimpinan dewan yakni Murnan, Daeng Paelori dan lainnya bersama anggota lainnya.
Dua rancangan peraturan daerah yang diajukan yakni Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Wakil Bupati Rumaksi dalam pidato pengantarnya menyampaikan, pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah.
Diharapkan, hadirnya Perda itu, pengelolaan perusahaan dengan prinsip ekonomi bisa menjadikan landasan pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
Keberadaannya diharapkan berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Perusahaan ini nantinya diharapkan tidak hanya berorientasi keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat.
Wabup Rumaksi berharap perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Wabup menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat utamanya generasi muda.
Dampak dari penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik, namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat.
Karena itulah diperlukan hukum sebagai upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.
Pada penghujung pengantarnya Wabup berharap agar pembahasan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.