Konferensi Pers Polresta Mataram soal kasus peredaran foto korban pemanahan di medsos |
Oleh karena itu meminta Polresta Mataram meminta kepada masyarakat kota Mataram pada khususnya agar tidak terpancing dan tidak perlu diresahkan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, berdasrkan keterangan hasil upaya penyelidikan terkait foto-foto tersebut tidak benar.
"Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolresta, Kamis (26/05/2022).
Pelaku yang berjumlah dua orang yakni UW, pria 39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
"Keduanya telah diamankan di Polresta Mataram Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan," ucap Heri.
Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan pelaku, mulanya foto-foto tersebut diupload oleh UW dijadikan status WA.
Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing. Oleh karenanya EH langsung screenshot foto dari status UW.
Selanjutnya diupload lagi oleh EH diakun facebook pribadinya dengan membuat status foto hasil screenshot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.
"Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku," beber Heri.
Ia menyebutkan, pelaku telah mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Kedua pelaku saat ini ditangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk di periksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.
Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 milyar.