Okenews.net - Pada 18 Mei 2022 yang lalu telah dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk melaksanakan pembahasan terhadap usul perubahan tata tertib (Tatib) DPRD. Termasuk perubahan mitra kerjanya yakni DPMD namun mereka tolak.Sidang pembahasan pengusulan perubahan tatib
Sebagai alat kelengkapan DPRD, Pansus telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari rapat internal Pansus, rapat konsultasi dengan biro hukum Provinsi NTB serta rapat klinis untuk pengambilan keputusan akhir.
Dari rangkaian tahapan pembahasan tersebut, Pansus telah menyepakati beberapa substansi perubahan.
Ketua Pansus DPRD Perubahan Tatib Andi Mardan mengatakan, usul perubahan atau pergeseran mitra kerja komisi yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari mitra kerja komisi IV menjadi mitra kerja komisi I ditolak.
"Kami berpendapat bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh pengusul belum cukup kuat," katanya, Selasa (24/05/2022).
Dikatakan, meski tugas dan fungsi DPMD sebagian berkaitan dengan pemerintahan namun tugas dan fungsi tersebut masih dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.
"Itu merupakan bidang tugas Komisi IV. Untuk itu, usul perubahan tersebut belum dapat diterima," ujarnya.
Pihaknya mengaku, telah mengkaji baik dari berbagai aspek yuridis maupun dari aspek kemanfaatan.
Salah satu dasar hukum penyusunan Tatib DPRD adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Baik pimpinan maupun anggota DPRD Loteng menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus terhadap perubahan Tatib.