Lege Warman |
Okenews.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lege Warman tidak sependapat dengan kebijakan Menpan RB tersebut.
Pihaknya akan setuju jika kebijakan itu dibarengi dengan solusi, misalnya mengangkat semua tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau solusi lainnya.
Pihaknya mengaku prihatin dengan nasib para honorer yang nantinya harus di rumahkan.
Diharapakan, pemerintah pusat memberikan solusi agar angka pengangguran tidak meningkat akibat kebijakan penghapusan honorer tersebut.
"Dampak dari kebijakan itu adalah angka pengangguran akan semakin tinggi," katanya, Rabu (15/6/2022).
Disampaikan bahwa jika gaji PPPK dibebankan kepada Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tentu sangat tidak memungkinkan.
"Tentunya kami harapkan sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk menggaji PPPK," ujarnya.