Sidang Paripurna DPRD Lombok Timur (foto ist.) |
Pada rapat sebelumnya telah DPRD telah mendengarkan pidato bupati soal penjelasan kepala daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyampaian itu harus dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Termasuk ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan itu setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Lotim tahun anggaran 2021 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB pada bulan Februari sampai dengan bulan April 2022.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 149.A/LHP/XIX. MTR/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah disampaikan kepada eksekutif serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan keuangan pemkab Lotim tahun 2021 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Ini merupakan opini WTP yang keenam kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas hasil LHP BPK dengan opini WTP yang keenam. Untuk itu kami berharap agar capaian ini terus dipertahankan dan dapat ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.
Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan kepala daerah, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.