Suasana hearing soal tambang di DPRD Lombok Timur |
Okenews.net - Komisi IV DPRD Lombok Timur hearing dengan Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) bahas soal tambang krikil tak berizin di Kalijaga Timur Aikmel.
Hal ini guna mencari solusi demi kebaikan bersama agar terciptanya rasa aman di tengah masyarakat yang disebabkan oleh tambang di sekitar masyarakat.
Hearing tersebut dihadiri oleh beberapa Kepala OPD terkait yang berlangsung di lantai 2 gedung DPRD setempat, Kamis (16/06/2022).
Ketua APLKT M Putra Sani menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan adanya tambang krikil yang dinilai meresahakan masyarakat Kalijaga Timur.
Di antaranya menuntut para pengelola tambang untuk menutup usaha tersebut karena dinilai tidak memiliki izin dan mengganggu lingkungan sekitar.
"Jika memang tambang yang ada di wilayah Kalijaga ini tidak memiliki izin operasi kenapa harus dipertahankan," ungkap Sani.
Sani juga meminta kepada pihak yang terkait untuk menindak pelaku penambangan agar terciptanya rasa aman di tengah masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
Ia berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera turun ke lapangan dan mencari tahu terkait izin operasi dari beberapa tambang di Kalijaga.
Sementara itu, Abdul Khalid mewakili Komisi IV DPRD menyampaikan, izin tambang itu bukan kewenangan dinas yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Abdul Khalid juga berjanji akan terus mengawal apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat Kalijaga Timur tersebut.
"Terkait perizinan kita di Lombok Timur itu tidak memiliki hak untuk menerbitkan izin. Izin tambang tersebut langsung dari provinsi," ungkapnya.
Khalid berharap kepada pihak Pol PP agar mengatur jadwal dengan dinas perizinan untuk sekali waktu turun ke wilayah yang ada pertambanganya untuk diperiksa izin operasinya.
"Jika ditemukan tambang yang tidak memiliki izin tidak apa-apa ditutup sementara, selama izin tersebut belum selesai diurus," tekan Khalid.
Kahlid juga menghimbau kepada para penambang yang belum memiliki izin maupun yang belum perpanjang izin operasinya agar segera melakukan pengurusan.
Ia juga mengimbau, para petugas mengajak perwakilan masyarakat dan APLKT untuk sama-sama mengecek dan mencari kebenaranya ke provinsi.
"Apakah memang tambang yang dimaksud tidak memiliki izin operasi? Jika betul maka kita bersama Pol PP menutup sementara tambang sampai izin itu ada," tutupnya.