Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy |
Dari 241 WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan.
Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Pada HUT Kemerdekaan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'memerdekakan' 168.916 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia melalui remisi 17 Agustus.
Remisi ini diberikan kepada 166.191 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum I dan 2.725 orang narapidana yaang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
"Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar," kata tegas Sukiman membacakan amanah Menkumham di upacara, Rabu (17/08/2022).
HM Sukiman Azmy yang menjadi inspektur pada kesempatan tersebut juga menyerahkan remisi umum sesuai keputusan Menkumham.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Selain memberi apresiasi bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia, Menkumham berpesan agar tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diingatkannya agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.
Tak hanya itu, Menkumham juga mengingatkan supaya mereka menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan.
Taat hukum serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi tersebut, supaya memanfaatkan momen itu sebagai motivasi supaya tetap berperilaku baik.
"Taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," ucapnya.
Kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan, ia mengingatkan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik, mengayomi.
"Memberikan pendidikan dan memedomani Pancasila sebagai landasan serta selalu mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian," sebutnya.
Ditegaskan Menteri bahwa pembinaan itu merupakan tugas penting dan mulia. Pelanggaran hukum yang telah dilakukan merupakan bentuk keretakan hubungan antara warga binaan dan masyarakat sehingga harus direkatkan kembali dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan.
Lebih lanjut, Menteri juga mengingatkan supaya menjadikan peringatan HUT ke-77 itu sebagai momentum meningkatkan kinerja.
Ternasuk mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, serta memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi
Terutama dalam memberikan pelayanan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham.