Konferensi Pers Polda NTB soal penangkapan Narkoba |
Kabid Humas Polda NTB Komber Pol Artanto mengatakan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan," jelas Artanto, Jumat (05/08/2022).
Pelaku berinisial IR alias Don. Ia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin 01 Agustus 2022.
Modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan kardus diikat erat menggunakan lakban.
Meski begitu, tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh dan barang tersebut berhasil diamankan.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selebihnya Artanto berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.
"Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama," pungkasnya.